Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Aset Tanah 120 Ha Tommy Soeharto yang akan Disita Satgas BLBI Ada di Karawang
5 November 2021 8:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI akan menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, hari ini, Jumat (5/11). Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan aset tersebut berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Aset yang disita merupakan tanah seluas 120 hektar. Nilainya sekitar Rp 600 miliar.
"Benar. Hari ini Satgas Hak Tagih untuk BLBI akan menyita aset PT Timor seluas 120 hektar di Karawang," ujar Mahfud kepada kumparan.
Mahfud melanjutkan, pihaknya sudah memiliki dasar hukum sejak lama soal penagihan tersebut. Tidak hanya aset yang dikuasai Tommy Soeharto, namun semua aset milik obligor lain juga akan disita.
"Kita sudah lama punya dasar hukum. Bukan hanya aset yang dikuasai Tommy, tapi semua akan kita eksekusi," tambahnya.
PT TPN masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
ADVERTISEMENT
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI juga sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.