Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI Nilainya Bisa Capai Rp 1,2 T

8 November 2021 10:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di Kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, pada Jumat pagi, 5 November 2021. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di Kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, pada Jumat pagi, 5 November 2021. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI telah menyita sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait kewajiban bayar yang harus dilakukan kepada negara. Nilai utang yang harus dibayar Tommy yakni mencapai Rp 2,6 triliun.
ADVERTISEMENT
Saat ini sudah ada 4 tanah milik Tommy yang disita oleh Satgas BLBI. Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, saat ini nilai aset yang disita masih dalam perhitungan. Namun diperkirakan nilai 124 hektare tanah yang disita bisa mencapai Rp 600 miliar hingga Rp 1,2 triliun.
"Nah terhadap aset-aset yang kemarin disita, sebagaimana yang telah kami sampaikan, lahannya adalah sekitar 124 hektare," ujar Rionald di Kemenkopolhukam, Senin (8/11).
"Saat ini penilaiannya sedang dilakukan dan mudah-mudahan nilainya bisa keluar dalam minggu ini, namun perkiraan yang ada adalah seandainya itu Rp 500 ribu per meter maka sekitar Rp 600 miliar. Kalau itu Rp 1 juta maka Rp 1,2 triliun," lanjutnya.
Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di Kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, pada Jumat pagi, 5 November 2021. Foto: Dok. Istimewa
Namun, dia menegaskan, sampai saat ini belum ada nilai pasti dari aset yang disita. Penyitaan ini sebagai jaminan aset atas kredit PT TPN.
ADVERTISEMENT
"Tapi saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya, karena kami masih menunggu hasil dari penilaiannya," tegasnya.
Adapun empat bidang tanah yang disita yakni, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, sebagaimana SHGB nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di Kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, pada Jumat pagi, 5 November 2021. Foto: Dok. Istimewa
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
ADVERTISEMENT