Asetnya Disita Negara Terkait Utang BLBI, Marimutu Sinivasan Gugat Kemenkeu

3 Januari 2022 8:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marimutu Sinivasan. Foto: BennySButarbutar/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Marimutu Sinivasan. Foto: BennySButarbutar/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyitaan aset yang dilakukan Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terhadap Grup Texmaco berujung pada gugatan. Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendapatkan kepastian besaran nilai utang yang pantas dibayarkan kepada negara.
ADVERTISEMENT
Gugatan dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu ditujukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gugatan ini akan mulai disidangkan pada 12 Januari 2022.
Sinivasan mengatakan, sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, ia memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban utangnya kepada negara. Namun pihaknya menilai ada perbedaan versi utang dengan yang ditagih oleh Satgas BLBI.
"Namun, karena ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar," ujar Marimutu dalam keterangannya, Senin (3/1).
Ia menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena pengadilan yang berhak menentukan besarnya utang tersebut, mengingat selama ini ada sedikitnya empat versi nilai utang Grup Texmaco.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco," tutur Sinivasan.
Empat Versi Utang Grup Texmaco
Pertama, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 atau setara dengan USD 558.309.845,5 dengan kurs Rp 14.500 per USD.
Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000. Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Saifuddien Hasan; Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Cacuk Sudarijanto; dan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.
ADVERTISEMENT
Kedua, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar USD80,57 juta. Angka utang sebesar ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan Nomor 51 pada 16 Juni 2005.
Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp38 triliun. Utang komersial ini terdiri dari Rp790,557 miliar tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu Nomor S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009); Rp162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara Nomor PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); Rp160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara Nomor PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); dan Rp14.343.028.015.183, USD1.614.371.050, 3.045.772.989 yen Jepang, dan 151.585 franc (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) Nomor 10 tanggal 23 Mei 2001. Perhitungan utang ini berasal dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Stagas BLBI) dengan surat Nomor S-820/KSB/2021.
ADVERTISEMENT
Keempat, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sekitar Rp 93 triliun, yang terdiri atas Rp 31.722.860.855.522 dan USD 3.912.137.145. Utang komersial ini didasarkan pada Surat Paksa Nomor SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan ditandatangani oleh Des Arman.
Sebelumnya, Ketua Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah, yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 meter persegi.
“Hari ini pukul 10.00 WIB tadi Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset dari grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah," ujar Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/12).
ADVERTISEMENT
Eksekusi penyitaan aset jaminan ini merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara, setelah pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajibannya.
Aset-aset yang dilakukan penyitaan tersebut di antaranya adalah:
1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi;
2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi;
3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi;
4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi;
ADVERTISEMENT
5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.