Asia Pacific Fibers Bantah Relasi dengan Marimutu Sinivasan dan Texmaco Group

12 September 2024 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marimutu Sinivasan. Foto: BennySButarbutar/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Marimutu Sinivasan. Foto: BennySButarbutar/Antara
ADVERTISEMENT
PT Asia Pacific Fibers Tbk (APF) membantah pernyataan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban beberapa hari lalu yang menyebutkan, Marimutu baru sekali melakukan pembayaran utang yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco. Jumlah utang yang dibayarkan sebesar Rp 1 miliar itu juga tidak benar.
ADVERTISEMENT
Marimutu merupakan Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memiliki utang kepada negara puluhan triliun. Namun, ada empat versi jumlah hutang yang harus dibayarkan Marimutu.
"Pernyataan Ketua Satgas, 'Marimutu baru sekali melakukan pembayaran utang sebesar Rp1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Group Texmaco' adalah tidak benar," kata VP Business Communications and PR Asia Pasific Fiber Prama Yudha Amdan, dalam keterangan resmi, Kamis (12/9).
Prama juga membantah informasi mengenai perusahaannya, APF, merupakan anak perusahaan Texmaco Group. Berdasarkan catatannya, APF saat ini beroperasi secara independen baik secara legal, operasional maupun finansial serta tidak terafiliasi dengan Group Texmaco.
Petugas Imigrasi mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Marimutu Sinivasan (dua kanan) di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). Foto: Ditjen Imigrasi Kemenkumham/HO/Antara
Menurutnya, interaksi APF dengan Satgas BLBI pertama kali terjadi saat memenuhi panggilan Satgas terkait status APF pada 25 Agustus 2021. Pada saat itu APF sudah tidak lagi bagian dari Texmaco Group.
ADVERTISEMENT
Texmaco Group merupakan perusahaan milik Marimutu yang memiliki utang kepada negara dalam kasus mega skandal BLBI. Marimutu merupakan pemilik dari Texmaco Group yang masih berhutang kepada negara.
"Kami memaparkan bahwa APF tidak lagi menjadi bagian dari Texmaco Group dan menjelaskan maksud kami menindaklanjuti proposal restrukturisasi sebagai solusi permasalahan APF sebagaimana pembicaraan sebelumnya," kata Prama.
Selanjutnya, pada 18 Januari 2022, APF memenuhi panggilan rapat oleh Satgas BLBI (POKJA B) yang pada intinya menyampaikan bahwa dibutuhkan itikad (komitmen) yang baik untuk membahas penyelesaian.
"Kami kemudian menyanggupi pemenuhan itikad baik tersebut dengan melakukan pembayaran sebesar Rp1.000.000.000 sebagai commitment fee untuk memulai pembahasan proposal restrukturisasi," ucap Prama.
Petugas Imigrasi Entikong, Kalbar mencegah upaya pelarian seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto: Kanwil Menkumham Kalbar/HO/Antara
Adapun pembayaran dilakukan pada tanggal 19 Januari 2022 kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Satgas BLBI melalui rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Surat pengantar dan bukti pembayaran ini juga kami tembuskan kepada Bapak Ketua Satgas.
ADVERTISEMENT
"Komitmen tersebut kemudian kami cantumkan sebagai dari total komitmen sebesar Rp10.000.000.000 itikad baik untuk sejalan dengan persetujuan proposal restrukturisasi yang disampaikan pada 15 Agustus 2022," ungkapnya.
Prama menegaskan bahwa APF saat ini masih menghadapi tantangan penyelesaian restrukturisasi hutang yang telah mengendap hampir 20 tahun, dimana salah satu penyebabnya adalah asumsi yang tidak sesuai fakta pengaitan APF dengan Texmaco.