Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Asing Masih Tertarik Investasi, SKK Migas Matangkan Skema Kontrak Bagi Hasil
20 September 2023 19:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas ) tengah mematangkan fleksibilitas kontrak bagi hasil ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Fleksibilitas yang dimaksud adalah operator boleh memilih skema cost recovery atau gross split .
ADVERTISEMENT
Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan pengkajian skema insentif ini demi memudahkan KKKS berusaha di Indonesia.
“Dari sisi insentif, kami sedang mengkaji fleksibilitas skema gross split atau cross recovery kepada KKKS untuk lapangan-lapangan yang akan dilelang ke depannya,” katanya dalam panel 2 bertajuk Indonesia's Emerging Opportunities: A Call for E&P Companies di The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023, di Nusa Dua, Bali, Rabu (20/9).
Benny menargetkan, sebelum akhir tahun ini sudah ada solusi untuk mengunci potensi blok migas yang lebih ekonomis ke depannya. Hal ini penting karena secara bisnis, ada dua subsektor yang diminati di sektor hulu migas yaitu eksplorasi dan farm in atau penggunaan lahan yang akan digarap.
ADVERTISEMENT
Untuk eksplorasi, pemerintah telah menyediakan data untuk open area kepada potential investor. SKK Migas juga memiliki beberapa aktivitas lain seperti, pembentukan Satgas Khusus yang membantu dalam kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.
Soal bentuk insentif yang dikaji, kata dia, SKK Migas melihat sistem perpajakan dan royalti di Amerika Serikat. Katanya, sistem itu cocok digunakan di Indonesia, tapi akan dimodifikasi dengan mengikuti iklim investasi Tanah Air.
Simulasi yang SKK Migas lakukan menunjukkan bahwa beberapa blok yang menggunakan skema gross split ke depannya tidak akan ekonomis. Saat ini mereka sedang bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi bagaimana proyek tersebut bisa diterima oleh investor.
“Sistem tersebut dan kami modifikasi sedikit agar lebih menarik. Segera akan diresmikan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam panel itu, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan modifikasi insentif memang sangat diperlukan di industri ini karena masih banyak investor asing yang berminat.
Saat ini 128 cekungan, 68 di antaranya belum dieksplorasi dan diyakini menyimpan potensi besar. Untuk bisa menjangkau itu, butuh biaya besar. Apalagi pemerintah menargetkan investasinya naik jadi USD 14,9 miliar tahun ini.
“Masih banyak investor internasional yang berminat. Ini berkaitan dengan masih banyaknya basin yang belum dikembangkan. Selain itu, investasi migas juga didukung oleh pemerintah melalui regulasi yang mendukung,” ujarnya.
Saat ini industri hulu migas juga menghadapi isu keberlanjutan lingkungan serta emisi karbon. Pemerintah, katanya, tidak akan tinggal diam dan merespons isu tersebut dengan memberikan dukungan terhadap penerapan teknologi untuk menekan emisi dalam kegiatan hulu migas seperti Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS).
ADVERTISEMENT
“Saat ini, kita sudah memiliki Permen ESDM yang mengatur kegiatan CCS dalam wilayah operasional migas. Kami juga sedang menyelesaikan Perpres terbaru tentang CCS/CCUS, yang ditargetkan bulan depan sudah bisa diresmikan. Regulasi ini akan mendukung kegiatan CCS di luar wilayah migas dan juga CCS hub,” ujarnya.