ASIX Sudah Dijual Meski Belum Berizin, Bagaimana Kabar Pendaftaran di Bappebti?

14 Maret 2022 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi Anang Hermansyah. Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Anang Hermansyah. Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Token kripto ASIX milik Anang Hermansyah sudah diperdagangkan di dalam negeri melalui marketplace lokal, Indodax sejak Kamis (3/3). Kendati sudah diperdagangkan, token ASIX belum mengantongi izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
ADVERTISEMENT
Saat dihubungi Jumat (4/3) lalu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya mengatakan bahwa dokumen pendaftaran token ASIX memang sudah diterima Bappebti. Untuk saat ini, dokumen tersebut masih dalam tahap penilaian.
Selain ASIX, Tirta menyebut Bappebti juga tengah menilai sekitar 200 token kripto baru yang sudah didaftarkan ke Bappebti.
“Kalau lulus penilaian diterbitkannya bareng dengan 200-an kripto baru yang sedang dinilai juga dan 229 yang dievaluasi,” kata Tirta kepada kumparan, Senin (14/3).
Tirta mengatakan bahwa proses penilaian kini tengah berlangsung dan melibatkan pedagang aset kripto. Jika lolos, maka aset kripto tersebut akan mendapatkan izin Bappebti.
“Ya kami tergantung kecepatan laporan dari para calon pedagang kripto yang menilai, kalau sudah ok baru kita masukan ke revisi lampiran Perba 7 (Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020),” jelas Tirta.
Ilustrasi Asix Token. Foto: asixtoken.com
Diketahui, untuk perdagangan aset kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut menyatakan bahwa aset kripto yang dapat diperdagangkan adalah aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.
ADVERTISEMENT
Pada lampiran II beleid tersebut berisi 229 aset kripto yang masuk daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Untuk aset kripto baru yang akan diperdagangkan, pedagang aset kripto dapat melakukan pengajuan kepada Bappebti.
“Penambahan dan/atau pengurangan jenis Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto ditetapkan Kepala Bappebti paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar,” seperti dikutip pada Pasal 1 ayat 8 Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
******
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI. Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!
ADVERTISEMENT