Kumparan Logo

ASN DKI Diimbau WFH Besok, Maksimal 50 Persen per Unit Kerja

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal diimbau untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa (18/8). Kebijakan ini diterapkan dalam rangka merayakan dan memaknai Hari Kemerdekaan RI.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dalam rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.

Surat edaran tersebut kemudian ditindaklanjuti salah satunya oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang diteken pada 15 Agustus 2026.

Dalam aturan untuk lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, unit kerja dapat menerapkan fleksibilitas lokasi kerja bagi ASN di bawah koordinasi masing-masing. ASN yang memperoleh persetujuan dapat menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili pada Selasa (18/8).

Namun, jumlah ASN yang diperbolehkan WFH dibatasi paling banyak 50 persen dari total pegawai pada subbidang, subbagian, seksi, subkelompok, atau unit kerja terkecil.

Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan laptop saat hari pertama kerja usai libur Lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO

Pemberian persetujuan WFH juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kondisi masing-masing ASN. Pegawai yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring sebanyak dua kali, yakni pada pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB.

Sementara itu, kebijakan WFH dikecualikan bagi unit kerja atau pegawai yang memberikan pelayanan dukungan operasional maupun pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui media atau aplikasi digital.

Pengecualian juga berlaku bagi pekerjaan yang sifatnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam.

Selain WFH bagi ASN, sekolah negeri dan swasta di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa (18/8).

Pelaksanaan PJJ harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran. Sekolah juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan serta berkomunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid terkait pelaksanaan pembelajaran.

Atasan langsung dan kepala satuan pendidikan diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan serta target kinerja, tugas, dan fungsi masing-masing unit tetap terlaksana secara optimal, efisien, dan efektif.