Asosiasi Fintech Dukung Berantas Pinjol Ilegal, Satu Agen Penagihan Dicoret

18 Oktober 2021 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi langkah Kepolisian RI yang menindak pinjaman online atau pinjol ilegal. Sebab, keberadaan pinjol ilegal tersebut cukup meresahkan.
ADVERTISEMENT
"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol illegal," kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, dalam keterangan tertulis, Senin (18/10).
Penindakan terhadap pinjol ilegal dilakukan polisi tak lama setelah pidato Presiden Jokowi saat membuka acara OJK Innovation Day 2021 pada Selasa pekan lalu. Polisi dalam sepekan terakhir menggerebek pinjol ilegal di berbagai tempat.
Adrian mengatakan, sebagai komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, per tanggal 15 Oktober 2021 AFPI menghentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
Saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem Fintech, di antaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.
Salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi, serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari OJK.
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
Jika ada pelanggaran yang dilakukan anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku. Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol illegal.
Menurut data AFPI sepanjang tahun 2021 ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol illegal, di mana sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.
ADVERTISEMENT
AFPI menilai masih maraknya pinjaman online illegal disebabkan beberapa faktor, seperti kemudahan dalam membuat Aplikasi/Situs/Web; literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, yang antara lain minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar/ berpenghasilan tidak cukup dan lain-lain; dan adanya financing gap.
"AFPI, sebagai wadah bagi para pelaku usaha fintech P2P (Peer to Peer) Lending atau fintech pendanaan bersama legal, mengimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman illegal, dengan mengetahui ciri-cirinya, antara lain tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan." Ujar Adrian Gunadi.
ADVERTISEMENT