Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Asosiasi Gula Indonesia: Impor GKM Diolah Jadi Gula Putih Dilakukan Sejak 2003
12 November 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan Tom, panggilan Thomas, sebagai tersangka di kasus impor gula salah satunya lantaran pada 2015 pasokan gula dianggap surplus berdasarkan keputusan rapat koordinasi antarkementerian. Namun Tom pada tahun tersebut diduga tetap mengizinkan impor gula sebanyak 300 ribu ton.
Perizinan impor (PI) gula pada 2016 juga disoal Kejagung. PI yang diteken Tom ditujukan untuk BUMN PT PPI, tetapi PT PPI kemudian bekerja sama dengan 9 perusahaan swasta untuk mengimpor gula mentah (GKM) lalu diolah di dalam negeri jadi gula kristal putih (GKP).
Benarkah komoditas gula Indonesia pernah surplus? Bagaimana penentuan surplus-defisitnya komoditas gula dan siapa saja yang terlibat di dalamnya? Dan apa permasalahan pergulaan di Indonesia sehingga negara ini terus melakukan impor gula?
Untuk menjawab hal itu, kumparan mewawancarai Sekretaris Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia, Dwi Purnomo Putranto. Berikut petikan wawancaranya:
ADVERTISEMENT
Bagaimana Indonesia menetapkan kebutuhan gula nasional?
Setelah terbit Keppres No.63 Tahun 2003 tanggal 11 Agustus 2003 tentang perubahan ke-3 Dewan Gula Indonesia, semua kebijakan pergulaan termasuk rencana impor terlebih dulu dibahas dan diputuskan dalam forum rapat pleno anggota Dewan Gula Indonesia. Anggota Dewan Gula Indonesia adalah semua Kementerian/Lembaga yang terkait dengan Industri Gula, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, KADIN Indonesia, dan APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia).
Salah satu bahan pertimbangan perlu dan/atau tidak perlu impor, dan jika harus impor berapa jumlah yang harus diimpor adalah Neraca Gula yang disusun oleh Pokja Importasi Dewan Gula Indonesia. Neraca gula berisi data dan informasi yang memuat situasi ketersediaan/produksi plus impor dan stock serta kebutuhan konsumsi, dan lain-lain.
Hasil rapat kemudian dieksekusi oleh kementerian terkait, misalnya Izin Impor diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangannya, dalam rangka efektivitas dan efisiensi terbit Keppres No.176 Tahun 2014 tanggal 4 Desember 2014 tentang pembubaran 10 institusi termasuk Dewan Gula Indonesia. Setelah itu rapat koordinasi pembahasan kebijakan pergulaan nasional termasuk masalah importasi gula dibahas dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
Di Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, banyak perubahan dengan Kabinet Maju di era pemerintahan Presiden Jokowi. Ada penambahan kementerian, kemenko, sehingga tupoksi kementerian harus disusun dan ditetapkan kembali. Termasuk bagaimana mekanisme rapat koordinasi pembahasan industri gula nasional dan permasalahannya. Kita masih menunggu.
Seperti apa gambaran menghitung kebutuhan gula nasional dan siapa saja stakeholder yang terlibat di dalamnya?
Pembuatan neraca gula nasional sebagai acuan dalam menghitung kebutuhan gula yang semula dibuat manual, kemudian diproses secara elektronik sejak terbitnya Perpres No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas yang kemudian direvisi dengan Perpres No. 61 Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 21 Juni 2024 yaitu 30 hari sejak tanggal diundangkan.
ADVERTISEMENT
Neraca komoditas dibuat dengan tujuan antara lain untuk : 1). Menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor. 2). Menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku industri dan/ atau bahan penolong untuk keperluan industri. 3). Mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor.
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya pengelolaan data dan informasi secara tunggal. Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) adalah subsistem dari SINSW/Sistem Indonesia National Single Window untuk proses penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas.
Menteri yang melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan,penetapan,dan pelaksanaan neraca komoditas adalah Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, dalam hal ini Kemenko perekonomian.
ADVERTISEMENT
Stakeholder yang terlibat adalah kementerian yang terkait dengan industri gula nasional. Dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih kebijakan dan pengaturan koordinasi antar kementerian terkait impor gula mungkin akan ditata kembali.
Seberapa besar ketergantungan gula nasional pada pasokan impor? Apakah benar terdapat surplus gula selama ini termasuk pada 2015 dalam kasus Tom Lembong?
Selama produksi gula dalam negeri tidak mencukupi/produksi lebih kecil dari kebutuhan, maka selisih/kekurangannya dipenuhi dari impor.
Catatan kami untuk tahun 2015, ketersediaan gula nasional 3.744.220 ton, terdiri dari stock akhir tahun 2014 yang menjadi stock awal tahun 2015 sebesar 1.182.400 ton dan produksi dalam negeri giling tahun 2015 sebesar 2.497.990 ton, dan gula eks impor 63.830 ton. Total gula yang disalurkan/yang keluar dari gudang-gudang pabrik gula tahun 2015 sebesar 2.927.630 ton atau rata-rata 243.969 ton/bulan.
Tahun 2015 dapat dikatakan surplus meskipun tipis. Per 31 Desember 2015 terdapat stock gula konsumsi sebanyak 816.600 ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan 3,35 bulan ke depan atau sampai dengan Maret 2016. Pada bulan Maret dan April 2016 pabrik-pabrik gula di luar Jawa sudah mulai giling, disusul pabrik-pabrik gula di Jawa bulan pada bulan Mei 2016.
ADVERTISEMENT
Kebutuhan gula untuk konsumsi tahun 2015 menurut perhitungan Sebanyak 2.863.800 ton (jumlah penduduk 255.462.000 jiwa x 11,21 kg/kapita/tahun = 2.863.800 ton atau rata-rata 238.650 ton/bulan).
Apakah jamak dalam praktik impor gula yang diimpor adalah gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal? Kenapa impor gula mentah lebih dipilih daripada langsung mengimpor gula kristal putih?
Jamak dilakukan, bahkan nyaris setiap tahun sejak 2003 hingga saat ini, tetapi [hal itu] dilakukan oleh pabrik gula kristal putih berbahan baku tebu. Pengolahan gula mentah impor menjadi gula konsumsi oleh perusahaan/pabrik gula rafinasi baru terjadi sejak tahun 2015-2016 yang kemudian menjadi kasus hukum saat ini (kasus Tom Lembong).
Bagi pabrik gula kristal putih/gula konsumsi berbahan baku tebu, mengimpor dalam bentuk gula kristal mentah/raw sugar kemudian diolah menjadi gula kristal putih/gula konsumsi dapat memberi nilai tambah sekaligus memberdayakan pabrik gula terutama yang idle capacity/kekurangan pasokan bahan baku tebu.
ADVERTISEMENT
Faktor-faktor apa yang menyebabkan Indonesia terus mengimpor gula dari luar negeri?
Karena kebutuhan gula belum bisa dipenuhi dari produksi gula dalam negeri. Kekurangannya dipenuhi dari impor. Faktor-faktor yang menyebabkan produksi gula dalam negeri stagnan rendah antara lain:
1). Sebagian besar luasan tanaman tebu (sekitar 80%) adalah usaha tani petani tebu rakyat mandiri yang karena keterbatasan modal, umumnya tidak memenuhi standar teknis bercocok tanam tebu sehingga produksinya rendah.2). Minimnya kebijakan pemerintah yang benar-benar berpihak kepada petani tebu: Kesulitan mengakses dana perbankan untuk modal kerja dan tidak tersedianya pupuk saat diperlukan adalah contoh masalah yang selalu dihadapi petani tebu. 3). Persaingan dengan komoditas lain non tebu yang harganya cukup bagus dan memberikan hasil lebih cepat. Minat petani menanam tebu menjadi rendah, dampaknya luasan tanaman tebu sulit bertambah.
Dalam kasus jerat tersangka Tom Lembong, sejauh mana menurut anda kasus ini mencerminkan masalah struktural atau regulasi dalam pengelolaan impor gula Indonesia?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Regulasi sudah sangat cukup. Dalam sejarahnya dalam 20 tahun terakhir impor gula diatur dalam beberapa peraturan : 1). Keppres No.57 Tahun 2004 tanggal 26-7-2004 tentang penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan. 2). Peraturan Menteri Perindustrian No : 527/MPP/9/2004 tanggal 17 September 2004,tentang Ketentuan Impor Gula berlaku sejak tanggal 17 September 2004 s/d 31 Desember 2015. 3). Peraturan Menteri Perdagangan No.117/M-DAG/PER/12/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Ketentuan Impor Gula berlaku mulai tanggal 1 Januari 2016 s/d 17 Maret 2020. 4). Peraturan Menteri Perdagangan No.14 Tahun 2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Ketentuan Impor Gula berlaku sejak tanggal 18 Maret 2020 s/d 13 April 2020, dan 5). Perpres No.58 Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor Gula berlaku sejak tanggal 14 April 2020 hingga sekarang.
ADVERTISEMENT
Dari kronologi [kasus Tom Lembong] yang terjadi bukan masalah regulasi yang tidak memadai tetapi pada integritas pejabat terkait yang tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan, dengan tujuan tertentu.
Apa rekomendasi AGI agar Indonesia swasembada gula?
Bangun lebih banyak pabrik gula baru tapi dipenuhi kapasitas bahan bakunya secara maksimal. Kembangkan industri hilirnya, kerja sama dengan investor/negara yang industri gulanya maju.
Pemerintah telah menetapkan Perpres No. 40 Tahun 2023 soal target percepatan swasembada gula konsumsi tahun 2028. Seberapa optimis AGI melihat kebijakan ini, dan apa yang mesti dijaga agar target tersebut tercapai?
Harusnya Indonesia optimis bisa swasembada gula, jangan kalah dengan Thailand, India, karena sumber daya kita melimpah.