Asosiasi Harap Produk Tekstil Impor Segera Kena Bea Masuk & Antidumping

26 Juni 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Karyawan Tekstil Foto: zakir1346/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Karyawan Tekstil Foto: zakir1346/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta meminta pemerintah segera menerbitkan aturan terbaru pengamanan tekstil dan produk tesktil (TPT) impor, di antaranya melalui pengenaan bea masuk dan antidumping.
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet terkait kebijakan industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) pada Senin (25/6), memerintahkan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dipandang membahayakan sektor industri dalam negeri. Presiden memerintahkan bahwa kebijakan relaksasi impor produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan impor.
Langkah cepat Presiden Jokowi tersebut merespons perkembangan mengenai Permendag 8/2024 yang diprotes oleh industri dalam negeri karena dinilai membuka keran impor besar-besaran ke Indonesia. Redma menyambut baik hal tersebut demi melindungi sektor industri dalam negeri, terutama TPT.
“Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja,” kata Redma dalam keterangannya, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
Ia juga menyetujui usulan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.
“Ya memang itu yang harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 itu kan terbit atas perintah Presiden Jokowi. Hanya saja ketika implementasi ditentang oleh para importir, sehingga dibuat seolah-olah menghambat impor. Padahal kan memang pengendalian impor, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak akan dikasih izin impor artinya barang tersebut ketersediaannya melimpah di dalam negeri,” jelasnya. .
Sebelumnya, Menperin mendesak agar kebijakan relaksasi impor itu disetop dan mendorong kementerian serta lembaga untuk menekan impor. Ia juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menerbitkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang telah berakhir sejak 2022.
ADVERTISEMENT
“Pak Agus sudah tepat untuk menuntut hal ini. Sudah dua tahun industri babak belur akibat praktik dumping parah. Tapi sudah hampir dua tahun aturan yang dibutuhkan mandek di meja Bu Sri. Masa harus sampai ada PHK begini baru Bu Sri akan tanda tangan? Justru itu rekomendasi kan dibuat untuk cegah PHK,” katanya.
Reda pun meminta agar revisi Permendag 8/2024 dikawal dengan baik agar masalah yang sama tidak terulang lagi. "Maka baiknya dilakukan juga langkah penegakan hukum, karena praktik impor ilegal yang dilakukan bertahun-tahun ini dibiarkan terus hingga makin merajalela. Baiknya dilakukan penyelidikan, terhadap mereka yang terbukti terlibat agar segera ditangkap dan diadili,” tambahnya.