Asosiasi Khawatir Wacana Cukai Berpemanis Bisa Berimbas ke Industri Minuman

13 Maret 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi berbagai jenis minuman Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi berbagai jenis minuman Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Prijosoesilo buka suara mengenai wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
ADVERTISEMENT
Triyono menuturkan, dari segi tujuan pembentukan kebijakan ini adalah kesehatan, namun menurutnya cukai bukan langkah yang tepat. Sebab menurutnya, penyumbang kalori ataupun gula terbesar bukan minuman kemasan.
“Karena kita tahu industri minuman ataupun produk minuman sehari-hari itu bukan kontributor utama dari sisi kalori,” kata Triyono usai konferensi pers Kinerja Industri Minuman 2023 serta Peluang dan Tantangan 2024 di Jakarta pada Rabu (13/3).
Menurut Triyono, industri minuman khususnya minuman ringan, akan terdampak dari implementasi kebijakan cukai berpemanis. Sementara, amanah menjaga kesehatan konsumen yang dibawa oleh kebijakan ini tidak akan terjawab karena ada kontributor lain yang lebih berpengaruh.
“Sehingga kalau cukai itu diterapkan, yang terjadi adalah industri minumannya kena, terdampak dari sisi pertumbuhannya, tetapi isu besar yang terkait dengan kesehatan tidak akan terjawab,” imbuh Triyono.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, cukai berpemanis akan menjadi beban tambahan yang membuat pelaku usaha terpaksa menaikkan harga jual. Hal ini kemudian berdampak juga pada daya beli masyarakat dan industri minuman menurun.
“Ujung-ujungnya adalah beban tambahan bagi industri. Sehingga, industri terpaksa menaikkan harga ya kan. Kemudian kalau menaikkan harga, mau enggak konsumen membeli? gitu loh,“ jelas Triyono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Meski belum ada kejelasan kapan aturan tersebut diberlakukan dan siapa saja yang dikenakan, pemerintah memastikan tak akan mengenakan cukai ke penjual minuman.
"Salah satu pertimbangan kami itu, orang yang jual minuman yang di-press, yang mesin di-press harganya cuma Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, apakah ini dikenakan? Ini kemarin untuk tahap awal kelihatannya menurut kajian kami ini belum kita kenakan," kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Mohammad Aflah Farobi dalam Media Gathering di Puncak Bogor, Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
Aflah melanjutkan pihaknya masih menggodok aturan mengenai implementasi cukai MBDK tersebut. Adapun progress hingga saat ini Bea Cukai masih melakukan simulasi penerapan dan ruang lingkupnya.
"Kami sedang mensimulasikan kira-kira nanti penerapannya seperti apa dan lingkupnya. Karena kalau ngomong minuman berpemanis dalam kemasan ini kan kalau kami tidak menyiapkan konteksnya dengan tepat nanti manfaat sama mudharat-nya, akan lebih banyak mudharat-nya," terangnya.