Kumparan Logo

Asosiasi Klaim Barang Impor di E-commerce Tak Sampai 10 Persen

kumparanBISNISverified-green

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi e-commerce, salah satu teknologi yang memudahkan perempuan menjalani perannya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-commerce, salah satu teknologi yang memudahkan perempuan menjalani perannya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, kegiatan barang kiriman impor e-commerce ‎ sejak awal tahun ini hingga November 2019 mencapai 49,69 juta paket. Angka tersebut meningkat 254 persen dibanding 2018 yang hanya 19,57 juta paket.

Manager Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Rofi Uddarojat mengklaim, dari transaksi tersebut, barang kiriman impor yang ada di e-commerce masih di bawah ‎10 persen.

"Di bawah 10 persen (transaksinya), angka resminya enggak bisa share," paparnya dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).

Ilustrasi belanja online Foto: Shutterstock

Dia menjelaskan, mayoritas transaksi dalam e-commerce merupakan produk dalam negeri yang diproduksi UMKM lokal. Saat disinggung mengenai porsinya, Rofi enggan membeberkan karena data tiap e-commerce berbeda.

"Konteksnya segitu yang jelas paling banyak dari produk-produk lokal dalam negeri," ucap Rofi.

Saat disinggung mengenai rencana kebijakan Kemenkeu yang menurunkan batasan minimal atau threshold barang kiriman impor yang bebas bea masuk, dia mengakui e-commerce pasti akan terdampak. Pihaknya mengaku akan mengkaji lebih lanjut kebijakan itu.

Adapun kebijakan Kemenkeu itu akan menurunkan nilai pembebasan barang kiriman impor, dari semula USD 75 menjadi USD 3 per kiriman. Tujuannya untuk melindungi pelaku ‎UMKM dalam negeri terhadap produk impor yang lebih murah.

"Ini kami kaji dulu dampaknya ke industri, tapi saya bisa bilang angka transaksi cross border e-commerce enggak signifikan. Di platform kami 50 persen lebih UMKM," katanya.