Asosiasi Klaim Barang Impor di E-commerce Tak Sampai 10 Persen

Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, kegiatan barang kiriman impor e-commerce sejak awal tahun ini hingga November 2019 mencapai 49,69 juta paket. Angka tersebut meningkat 254 persen dibanding 2018 yang hanya 19,57 juta paket.
Manager Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Rofi Uddarojat mengklaim, dari transaksi tersebut, barang kiriman impor yang ada di e-commerce masih di bawah 10 persen.
"Di bawah 10 persen (transaksinya), angka resminya enggak bisa share," paparnya dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).
Dia menjelaskan, mayoritas transaksi dalam e-commerce merupakan produk dalam negeri yang diproduksi UMKM lokal. Saat disinggung mengenai porsinya, Rofi enggan membeberkan karena data tiap e-commerce berbeda.
"Konteksnya segitu yang jelas paling banyak dari produk-produk lokal dalam negeri," ucap Rofi.
Saat disinggung mengenai rencana kebijakan Kemenkeu yang menurunkan batasan minimal atau threshold barang kiriman impor yang bebas bea masuk, dia mengakui e-commerce pasti akan terdampak. Pihaknya mengaku akan mengkaji lebih lanjut kebijakan itu.
Adapun kebijakan Kemenkeu itu akan menurunkan nilai pembebasan barang kiriman impor, dari semula USD 75 menjadi USD 3 per kiriman. Tujuannya untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri terhadap produk impor yang lebih murah.
"Ini kami kaji dulu dampaknya ke industri, tapi saya bisa bilang angka transaksi cross border e-commerce enggak signifikan. Di platform kami 50 persen lebih UMKM," katanya.
