Kumparan Logo

Asosiasi: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan yang Nunggak Kredit

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Diskusi Pasca Putusan MK tentang Fidusia dalam Infobank Talk di Go-Work, Jakarta, Senin (10/2)
 Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Pasca Putusan MK tentang Fidusia dalam Infobank Talk di Go-Work, Jakarta, Senin (10/2) Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebut perusahaan leasing (multifinance) masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet, meski tanpa melalui Pengadilan Negeri (PN).

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, putusan MK tentang Fidusia Nomor 18/PUU-XVII/2019 justru memperjelas dan mempertegas Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ia menambahkan, selama ini publik masih banyak yang terjebak dalam simpang siur nasib kreditur macet setelah putusan MK tertanggal 6 Januari 2019 bahwa pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada PN.

“Leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Tapi dengan catatan prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi dalam sebuah acara diskusi di Go Work Jakarta, Senin (10/2).

Suwandi pun menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui dan memahami kembali keputusan MK tersebut secara keseluruhan. Sebab masih ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan kredit macet.

“Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-potong. Perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi,” ujarnya.

Sepeda motor di gudang logistik Kampung Bandan Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Menurut Suwandi, sepanjang debitur mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi kreditur untuk dapat melakukan eksekusi sendiri.

Ia juga menegaskan dalam putusan MK turut menyatakan bahwa antara debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan terkait kondisi yang membuat wanprestasi.

“Jadi ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, harga bunga yang harus dibayar, jangka waktu, batas waktu pembayaran angsuran. Bagaimana jika tidak membayar angsuran serta berapa dendanya,” katanya.

Sementara itu, Chairman Infobank Intitute Eko Suprianto mengemukakan, saat ini leasing semakin selektif dalam memberikan pembiayaan seperti memperketat manajemen risiko, lebih mempertahankan kualitas dengan debitur yang potensial, dan berakhirnya pemberian DP (uang muka) rendah.

“Ini dilakukan agar terhindar dari jebakan debitur sontoloyo yaitu mereka yang tidak mau membayar utangnya tapi masih tetap ingin menguasai kendaraannya yang belum lunas dibayar,” kata Eko.

Biro Riset Infobank mencatat, penyaluran pembiayaan perusahaan multifinance hingga Juni 2019 mencapai Rp 463,38 triliun atau tumbuh 4,47 persen (yoy) dibandingkan Juni 2018 yaitu Rp 443,54 triliun.

Sebanyak 22 persen di antaranya disalurkan untuk kendaraan bermotor roda dua, 41,6 persen untuk kendaraan roda empat, dan sisanya untuk barang konsumsi lain seperti infrastruktur, jasa piutang usaha, serta barang produktif.

Sementara itu, total aset perusahaan multifinance di Indonesia mencapai Rp513,2 triliun atau tumbuh 2,72 persen (yoy) pada Juni 2019 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp 499,3 triliun.

“Non performing financing (NPF) perusahaan multifinance masih terjaga di kisaran 2,75 persen sampai 2,89 persen,” ujar Eko.

kumparan post embed