Asosiasi Minta Pemerintah Buat Regulasi Khusus Rokok Elektrik

30 November 2022 21:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perlengkapan rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perlengkapan rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menyebut produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, hingga kantong nikotin, memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Untuk itu, ia meminta pemerintah memiliki regulasi khusus bagi produk-produk tembakau alternatif.
ADVERTISEMENT
Saat ini, produk tembakau alternatif baru dikenakan cukai hasil tembakau. Pada 2023, tarif cukai rokok elektrik naik 15 persen setiap tahun hingga 2027.
"Produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok karena tidak melalui proses pembakaran, sehingga produk ini tidak mengandung TAR. Oleh karena itu, semakin rendah profil risiko dari sebuah produk, semestinya aturannya juga semakin tidak membatasi,” kata Aryo dalam keterangannya, Rabu (30/11).
Dalam kajian Global State of Tobacco Harm Reduction (GSTHR): The Right Side History pada 2022, produk tembakau alternatif menjadi pendekatan yang paling populer untuk mengurangi bahaya tembakau. Salah satunya dengan inovasi teknologi untuk menghasilkan produk tembakau alternatif sebagai upaya pengurangan risiko kesehatan.
Kajian tersebut menyebutkan penyakit yang berhubungan dengan merokok tidak disebabkan oleh nikotin, tetapi TAR atau bahan kimia yang dihasilkan saat tembakau dibakar.
ADVERTISEMENT
“Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 8 juta orang meninggal karena penyakit yang berhubungan dengan merokok setiap tahunnya. Produk tembakau alternatif dan penggunaan nikotin dengan bijak secara signifikan dapat mengurangi dampak buruk akibat konsumsi tembakau,” tulisnya.
Lebih lanjut, kajian tersebut juga turut menyoroti lambatnya regulasi tentang produk tembakau alternatif di banyak negara. Sebab, pengawasan dan pengaturan tentang produk tembakau alternatif dapat menjadi acuan bagi produsen serta konsumen.
"Pemangku kepentingan perlu segera membuat regulasi khusus produk tembakau alternatif yang berkaitan dengan pengurangan bahaya tembakau," pungkasnya.