Asosiasi MLM Minta Pemerintah Bikin Aturan untuk Robot Trading yang Diizinkan

22 Maret 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) meminta adanya peraturan yang jelas terkait maraknya robot trading. Sekjen APLI atau dikenal juga sebagai Asosiasi Multi Level Marketing (MLM), Ina H Rachman, mengatakan peraturan yang dimaksud menyangkut dengan kriteria robot trading.
ADVERTISEMENT
Permintaan tersebut tidak terlepas dari maraknya masyarakat yang tertipu karena robot trading. Peraturan yang dibuat tentu bisa membuat adanya kejelasan kalau memang robot trading diizinkan.
“Terkait dengan digital trading tadi kami minta adanya peraturan terkait digital trading atau robot trading yang diizinkan atau digunakan,” kata Ina saat rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/2).
Ina menegaskan robot trading memang tidak boleh sembarangan beroperasi. Ia juga mempertanyakan adanya robot trading yang mengaku mendapatkan izin operasional dari pemerintah. Apalagi, dalam pengurusan izin tentu tidak mudah.
Ina mencontohkan perizinan MLM yang dilakukan para anggota APLI di Kemendag. Menurutnya semua harus ada produk yang dilampirkan.
“Kita harus punya lampiran produk yang bisa kami jual. Nah kalau lampiran produk itu, kami menjual produk tapi produk yang kami jual tidak ada di lampiran itu maka kami tak boleh melakukan penjualan produk,” ujar Ina.
ADVERTISEMENT
Ina merasa kondisi tersebut tentu berbeda dengan izin yang dikeluarkan untuk robot trading. Meski begitu, ia mengakui banyak masyarakat yang tergoda membeli robot trading.
Ina tidak mempermasalahkan masyarakat membeli robot trading. Hanya saja, kata Ina, pihaknya merasa dirugikan karena penjualan robot trading ada yang menggunakan skema MLM. Sehingga saat rugi mengaitkan dengan APLI. Ina menegaskan pihaknya tidak menjual robot trading, tetapi menjual produk seperti Tupperware dan Herbalife.
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi Binomo, berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
“Kemudian mereka melakukan trading mengatasnamakan trading dengan menggunakan robot yang dijual yang sudah mendapatkan izin. Nah ternyata trading itu dilakukan member get member mengatasnamakan MLM,” terang Ina.
“Sehingga muncullah korban-korban yang begitu banyak. Nah yang menjadi garis bawah pertemuan kali ini adalah bagaimana nasib member-member kami yang sudah terjebak,” tambahnya.
ADVERTISEMENT