Kumparan Logo

Asosiasi Ojol Minta Pemerintah Bereskan Persoalan Fee Sebelum Naikkan Tarif

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara ojek online di Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara ojek online di Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (ojol) dari mulai 8 persen hingga 15 persen. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pembahasan rencana kenaikan sudah tahap akhir.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa kenaikan tarif ojol tersebut perlu dikaji lebih mendalam dan seharusnya bukan menjadi prioritas utama dalam penataan transportasi berbasis aplikasi online.

“Sebaiknya dikaji lebih mendetail terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan konkret karena pastinya akan berdampak pada para pengemudi maupun kepada para pelanggan dan merchant UMKM yang masuk pada ekosistem transportasi online ini,” ucap Igun melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7).

Igun menyatakan, bahwa tuntutan utama asosiasi adalah pemotongan potongan biaya aplikasi menjadi 10 persen. Menurutnya, kebijakan ini berdampak langsung hanya kepada perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi, dan tidak akan membebani pelanggan secara signifikan.

“Kenaikan tarif penumpang justru bisa memicu dampak domino terhadap daya beli masyarakat, biaya transportasi, dan sektor UMKM,” tambah Igun.

Igun mengungkapkan, pihak Kemenhub sebelumnya tidak pernah melakukan komunikasi kepada Asosiasi dan selama ini hanya menerima masukan dari pihak pengusaha aplikasi. “Sehingga kami menilai bahwa keputusan Kementerian Perhubungan jauh dari rasa keadilan bagi para pengemudi online,” tegasnya.

instagram embed

Meskipun begitu, Igun menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak adanya kenaikan tarif, tetapi menuntut agar kebijakan itu dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pihaknya juga meminta dilakukan survei sampling untuk menetapkan persentase kenaikan yang tidak memberatkan salah satu pihak, terutama pelanggan.

Igun kembali menegaskan lima tuntutan asosiasi. Pertama, negara diminta untuk menghadirkan regulasi khusus berupa Undang-Undang Transportasi Online atau setidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU). Kedua, asosiasi mendesak agar potongan biaya aplikasi ditetapkan maksimal sebesar 10 persen. Ketiga, perlu adanya diskresi atau kebijakan khusus terkait tarif pengantaran barang dan makanan.

Keempat, asosiasi mendesak agar pemerintah melakukan audit investigatif yang menyeluruh terhadap perusahaan aplikasi yang memotong 5 persen dari penghasilan pengemudi, sebagaimana tercantum dalam Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022. Terakhir, asosiasi juga meminta agar berbagai skema seperti member, prioritas, hemat, slot, dan multi order yang dinilai memecah kesetaraan di antara pengemudi dan menambah beban biaya layanan segera dihapuskan.

“Pesan kami kepada Menteri Perhubungan, putuskan dahulu biaya potongan aplikasi 10 persen baru silakan menentukan kenaikan tarif dalam revisi Kepmenhub dan bentuk tim pengkaji kenaikan tarif,” tutup Igun.