Asosiasi: Pelarangan AMDK Plastik di Bawah 1 L di Bali Akan Berimbas ke Industri

14 Mei 2025 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi air mineral botol Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi air mineral botol Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) merespons adanya larangan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter di Bali. Hal ini dinilai dapat berpengaruh pada penurunan keuntungan industri AMDK.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum ASRIM, Triyono Prijosoesilo bilang penurunan keuntungan industri bisa terjadi karena Bali merupakan salah satu pasar yang besar untuk minuman kemasan siap saji
“Ya kan, turis banyak di sana, kemudian banyak pertumbuhan ekonomi cukup baik, sehingga konsekuensinya menurut kami juga cukup besar,” kata Triyono ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
“Saya belum tahu data angka persentasenya, cuma ya mungkin feeling saya bisa 5 persen (turun keuntungannya) akan berdampak gitu,” lanjutnya.
Dengan adanya aturan pembatasan AMDK plastik di bawah 1 liter di Bali, menurutnya dampak yang akan dialami industri bisa berupa pembatasan produksi sampai pembatasan distribusi.
Ilustrasi membeli air minum di bandara Foto: Shutter Stock
Sebelumnya, Pemprov Bali mengungkap aturan tersebut diberlakukan untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita ngomong sampah plastik, sampah plastik botol banyak yang sudah dikelola. Sudah dikumpulkan, sudah didaur ulang, sehingga kami melihat sebenarnya mari kita diskusi deh gitu loh,” ujar Triyono.
Ia juga mengungkap industri sangat terbuka tentang untuk membicarakan solusi sampah botol plastik yang menjadi fokus Pemprov Bali.
“Apakah kita bisa bekerja sama dengan misalnya TPS (Tempat Pembuangan Sementara) dan lain sebagainya, kita kuatkan lah. Itu sih yang kita coba dorong,” kata Triyono.
Selain dari sisi industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas dampak dari aturan yang diterapkan di Bali tersebut.
“Kita sedang koordinasikan dengan Kemendagri,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku akan mensosialisasikan aturan itu dengan pelaku usaha. Dia ingin merekomendasikan pelaku usaha beralih memproduksi air kemasan dalam plastik menjadi kemasan dalam botol kaca.