Kumparan Logo

Asosiasi Penambang Nikel Minta Izin Ekspor ke Pemerintah

kumparanBISNISverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Pelantikan pengurus pusat Asosiasi Penambang Nikel (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan pengurus pusat Asosiasi Penambang Nikel (Foto: Edy Sofyan/kumparan)

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) yang baru dibentuk hari ini sudah memiliki rencana-rencana terkait pengembangan industri nikel lokal. Salah satunya dengan meminta rekomendasi ekspor mineral, khususnya untuk nikel kadar rendah, menyusul relaksasi ekspor yang diatur melalui PP No. 1/2017.

Ketua Umum APNI Ladjiman Damanik mengatakan, ada sekitar 100 perusahaan yang tergabung di asosiasinya. Rata-rata memang mengeluhkan soal kelebihan pasokan nikel terutama nikel kadar rendah.

Sebab, berdasarkan turunan PP No.1/2017 yaitu Permen ESDM No. 5 Tahun 2017, nikel kadar rendah di bawah 1,7 persen wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30 persen dari kapasitas input smelter. Apabila kebutuhan dalam negeri nikel kadar rendah telah terpenuhi dan masih ada tersedia yang belum terserap, sisa bijih nikel kadar rendah tersebut dapat di jual ke luar negeri.

"Sebagian sudah mengajukan (ekspor). Rata-rata sudah mengajukan, karena kan semua anggota kami sudah berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP)," kata Ladjiman di Kementerian ESDM, Senin (6/3).

Ia menuturkan, seluruh penambang nikel tentu saja terpikir untuk melakukan ekspor agar nikel kadar rendah atau ore dengan kadar nikel di bawah 1,7 persen bisa terjual. Sebab, nikel kadar rendah minim diserap oleh domestik mengingat sebagian besar kemampuan smelter dalam negeri baru bisa mengolah nikel kadar tinggi.

Ia menambahkan, penambang juga tak bisa memilih kadar ore ketika mengeksploitasi nikel.

"Kadang nikel rendah sering terangkut di dalam ore nikel kadar tinggi. Sehingga, nikel kadar rendah harus dijual agar keekonomian pertambangannya bisa terpenuhi. Selama ini memang low grade nickel (nikel kadar rendah) selalu disimpan oleh penambang. Tapi ini bukan waste, karena ada harapan suatu saat harganya akan tinggi," kata dia.

Namun, menurutnya ekspor masih belum bisa dilakukan karena asosiasi masih mengkaji petunjuk teknis implementasi ekspor. Apalagi, petunjuk teknis tersebut dikatakan baru diterbitkan baru-baru ini.

"Sekarang kami tengah mengkaji juknis-nya. Sedang dipelajari apakah nantinya ada juknis yang membingungkan," tuturnya.

Ia mengatakan, sayang jika cadangan sumber daya nikel Indonesia yang mencapai 6,3 miliar ton tidak dimanfaatkan untuk ekspor.

"Dengan sumber daya itu, makanya (pemerintah) jangan terlalu ribet deh untuk urusan ekspor," ujarnya.