Asosiasi Penambang Tak Yakin UMKM dan Perguruan Tinggi Mampu Kelola Tambang

22 Januari 2025 14:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengkritik rencana DPR menyusun Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), alias revisi UU Minerba.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin yang Katrin katakan yaitu mengenai usulan perguruan tinggi dan UMKM dapat mengelola tambang. Menurutnya, perguruan tinggi dan UMKM akan kesulitan dalam mengelola tambang nantinya karena minim pengalaman dan pengetahuan, terlebih konflik-konflik yang akan terjadi di sektor pertambangan.
"Perguruan tinggi atau umkm tidak akan mampu meng-handle masalah masalah yang terjadi dan konflik-konflik yang terjadi," kata dia saat Rapat Pleno bersama Baleg dan Ormas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Selama ini APNI menghadapi berbagai macam masalah dalam pengelolaan tambang hingga menjalin hubungan dengan importir luar.
"Bagaimana berhadapan dengan buyer dunia, mencari solusi conference, itu aja kami sudah menyerah. Bagaimana mohon maaf anak-anak mahasiswa bisa meng-handle heavy equipment ini very complicated," imbuh dia.
Wujud butiran pasir slag nikel. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU tersebut direncanakan menjadi usulan inisiatif DPR. Inti dari revisi UU Minerba yakni berkaitan dengan prioritas proyek hilirisasi dan pembagian lahan pertambangan.
ADVERTISEMENT
Usulan RUU tersebut, kata Bob, sudah dibahas pimpinan Baleg bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg pada 14 Januari 2025. Untuk menindaklanjutinya, Baleg kemudian menyelenggarakan Rapat Pleno hari ini, meskipun DPR masih dalam masa reses.
"Sebagaimana yang sering kita telah mendengarkan perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Yang ketiga, demikian pula juga dengan perguruan tinggi, dan yang keempat, tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya," katanya saat Rapat Pleno Baleg DPR RI, Senin (20/1).