Asosiasi Pertekstilan Siap Ikuti SNI Masker Kain, Minta Masyarakat Tak Asal Beli

28 September 2020 10:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang wanita sedang menjemur masker sebelum membagikannya secara gratis di sekitar lingkungan, di tengah penyebaran wabah penyakit virus corona, di Tangerang. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wanita sedang menjemur masker sebelum membagikannya secara gratis di sekitar lingkungan, di tengah penyebaran wabah penyakit virus corona, di Tangerang. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), memastikan siap mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan pemerintah terkait penggunaan masker kain.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Eksekutif API, Rizal Tanzil Rakhman, mengatakan pihaknya memang tidak mau sembarangan dalam membuat masker kain untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Anggota kami bikin masker juga pasti mengacu pada standar kesehatan yang ada, yang ditetapkan," kata Rizal saat dihubungi, Senin (28/9).
Perumusan SNI masker kain telah melewati proses selama lima bulan. Langkah itu diambil pemerintah untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat dari penularan wabah COVID-19.
Apalagi, masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis. Rizal mengungkapkan pihaknya juga bakal mengurus apa yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Itu dari perusahaan dari pabriknya nanti diuji ke lab. Kalau ke luar uji lab, itu sudah standar SNI," ujar Rizal.
Meski begitu, Rizal menginginkan peningkatan kualitas tersebut harus diikuti dengan kesadaran konsumen. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang masih membeli masker yang belum terjamin kualitasnya.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat juga perlu dikasih pendidikan, pengetahuan, bahwa memang sebaiknya membeli masker itu jangan yang sembarangan di pinggir jalan, harus juga edukasi ke konsumen," ungkap Rizal.
"Kalau konsumennya tidak asal beli, otomatis juga barang-barang yang enggak berstandar juga enggak laku kan. Jadi harus dua belah pihak," tambahnya.
Sejumlah masker dijemur sebelum dibagikannya secara gratis di sekitar lingkungan tersebut , di tengah penyebaran wabah penyakit virus corona, di Tangerang. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Nomor SNI masker kain adalah 8914:2020 untuk kategori Tekstil-Masker dari kain, ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.
Masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi. Antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.
ADVERTISEMENT
Pada SNI tersebut juga dicantumkan jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus. Yakni terdiri dari uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen untuk Tipe B), tekanan differensial (ambang batas ≤ 15 untuk Tipe B dan ≤ 21 untuk Tipe C), serta efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 persen untuk Tipe C).