Asosiasi Sambut Positif Pajak Penulis 1,5%: Jadi Angin Segar Industri Perbukuan
·waktu baca 3 menit

Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) menyambut positif kebijakan pemerintah memangkas pajak penulis menjadi PPh final sebesar 1,5 persen.
Ketua Umum IKAPI Arys Hilman mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap para penulis dan industri kreatif nasional.
“Bagi kami ini baik, dalam pengertian ini menunjukkan adanya keberpihakan kepada para penulis untuk menghasilkan daya cipta yang lebih baik ke depan,” ujar Arys ketika dihubungi kumparan, Kamis (28/5).
Menurut dia, persoalan pajak selama ini cukup membebani para penulis di Indonesia.
“Karena masalah ini pajak ini memang sebelumnya cukup mengganggu, ya, untuk para penulis tersebut,” katanya.
Arys menilai rendahnya tingkat pembacaan buku di Indonesia juga membuat royalti penulis menjadi kecil, meskipun secara persentase tidak berbeda jauh dengan negara lain.
“Dan ini juga royalti selalu di Indonesia menjadi persoalan karena walaupun secara persentase sama dengan negara-negara lain tetapi, kan, serapan buku di Indonesia itu rendah,” kata dia.
“Jadi akhirnya royalti untuk satu judul buku itu menjadi rendah pula di negara kita. mudah-mudahan ini jadi salah satu bagian dari upaya perbukuan kita jadi lebih sehat,” lanjut Arys.
Meski menyambut baik insentif pajak tersebut, IKAPI menilai pemerintah masih perlu memberikan insentif lain bagi industri perbukuan, termasuk dari sisi bahan baku seperti kertas dan tinta.
“Ada banyak hal lain untuk mendukung dunia perbukuan misalnya selain royalti juga insentifnya, keadaan bahan baku, buku seperti kertas dan tinta itu juga memerlukan dukungan semacam itu dari sudut industri, ya,” katanya.
Selain itu, Arys menekankan pentingnya membangun budaya membaca masyarakat agar ekosistem perbukuan nasional bisa tumbuh lebih sehat.
“Nah, di luar itu yang lebih penting lagi sebenarnya adalah upaya pemerintah untuk membuat masyarakat kita membaca buku,” sebut ia.
Menurut Arys, pemerintah perlu memperkuat gerakan literasi, memperbanyak perpustakaan dengan koleksi buku berkualitas, hingga mendukung toko buku dan pameran buku. Menurutnya, persoalan utama industri buku saat ini bukan hanya di sisi produksi, tetapi juga rendahnya permintaan masyarakat terhadap buku.
“Membuat masyarakat kita terbiasa membaca reading web itu masih rendah, jadi yang kita harapkan hal-hal yang hilirnya adalah dengan membuat adanya demand kebutuhan masyarakat untuk membaca. Nah, ini baru akan berjalan ekosistem ini menjadi sehat,” ujarnya.
IKAPI juga meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera melakukan sosialisasi aturan tersebut hingga ke tingkat aparat pajak di daerah agar implementasinya berjalan cepat dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
“Sosialisasi di internal para aparatur pajaknya itu diperlukan sekali agar secepatnya bisa berlaku, jangan sampai terunda sampai bertahun-tahun,” tutur Arys.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan berbagai stimulus ekonomi semester II 2026, salah satunya memangkas pajak penulis dari yang 6 persen menjadi 1,5 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
“Yang pertama tentu yang terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPH final sebesar 1,5 persen,” ujar Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5).
Airlangga menjelaskan insentif tersebut berlaku bagi penulis buku yang memiliki identitas penerbitan resmi.
“Siapa pun yang bikin buku. ISBN-nya jelas,” katanya.
