Asosiasi Setuju Pemerintah Batal Menaikkan Tarif Ojol, Apa Alasannya?

29 Agustus 2022 11:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda lagi pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) yang seharusnya berlaku hari ini, Senin (29/8).
ADVERTISEMENT
Rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Dewan Presidium Nasional Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono justru menyetujui penundaan tersebut.
Menurutnya, Kepmenhub No.KP 564 tahun 2022 belum mewakili keinginan para driver ojek daring atau ojek online (ojol) di daerah di luar zona Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sementara itu, Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 hanya memfasilitasi kenaikan tarif ojol per kilometer pada daerah Jabodetabek saja.
"Kami keberatan atas hal ini. KP 564 tahun 2022 tidak melibatkan daerah atau provinsi lain, hanya zona Jabodetabek saja," ujar Igun kepada kumparan, Senin (29/8).
ADVERTISEMENT
Ia meminta agar Kemenhub mengkaji kembali dengan mengeluarkan regulasi baru untuk memberi wewenang kepada setiap pemerintah daerah atau provinsi. Ia berharap daerah dapat menentukan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder serta asosiasi maupun rekan-rekan pengemudi ojek daring di setiap daerah atau provinsi.
"Jadi penundaan atau pembatalan Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 sudah tepat dan perlu dikaji ulang agar dapat dibuat regulasi terbaru yang sesuai tuntutan aspirasi kami," kata dia.
Tarif Ojol Dilimpahkan ke Daerah
Ia menampik bahwa adanya kenaikan tarif ojol dapat membuat penurunan penumpang. Igun lebih menekankan agar regulasi soal tarif ojol dapat dilimpahkan ke pada daerah.
"Bukan mengenai penurunan penumpang, namun mengenai regulasi tarif agar daerah/provinsi diberi wewenang mengatur tarif," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Igun meminta agar pendapatan driver ojol dapat merata di seluruh Indonesia. Ia menilai, apabila ada kenaikan tarif ojol, daerah juga dapat ikut merasakan hal yang sama.
"Jadi, kenaikan pendapatan tidak hanya Jabodetabek saja, namun harus seluruh Indonesia," ungkap Igun.
Suasana saat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bagikan 1000 nasi kotak untuk driver ojek online. Foto: Dok. Pemprov Jawa Tengah
Driver Ojol Ikuti Keputusan Pemerintah
Salah satu driver Gojek, Rombiyatun mengungkapkan bahwa dirinya mengikuti setiap keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah dan perusahaan.
"Kalau saya pribadi sih ikutin aja kak keputusan dari pemerintah dan pihak aplikator, karena di sinilah saya mencari rezeki," tutur Rombi.
Tidak hanya itu, Ia melihat dampak yang diberikan dari pemberlakuan aturan tersebut tergantung pada driver itu sendiri merasa cukup atau tidak. Ia mengaku selalu bersyukur untuk pendapatan yang didapatkannya dalam sehari.
ADVERTISEMENT
Untuk mengantisipasi adanya perubahan tarif, Ia juga menyiasatinya dengan mengatur pengeluaran. Ia juga akan menyiapkan budget lebih untuk kenaikan harga sembako hingga BBM.
"Kalau penghasilan imbasnya paling di harga sembako dan bahan bakar harus mengeluarkan budget lebih dari biasanya," tandasnya.