Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Asosiasi Tekstil Berharap Pemerintah Bisa Berantas Produk Impor Ilegal
4 Oktober 2023 8:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) berharap pemerintah serius memberantas produk-produk impor ilegal. Sekretaris API, Danang Girindrawardhana, mengakui sudah ada upaya pemerintah mengatasi persolan tersebut lewat Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
ADVERTISEMENT
Danang menilai beleid baru itu akan berdampak positif pada kinerja industri tekstil yang kini masih terpuruk. Sebab, peraturan tersebut mengharuskan platform e-commerce untuk menjajakan produk dari luar negeri dengan minimal harga USD 100.
Dengan demikian produk-produk tekstil dalam negeri yang mayoritas memiliki harga di bawah USD 100 dapat eksis di pasar domestik. “Permendag Nomor 31 tahun 2023 itu sih bagus ya. Setidaknya aturan itu membatasi produk impor yang dijual di e-commerce di harga di atas USD 100,” kata Danang saat dihubungi kumparan pada Selasa (3/10).
Danang mengungkapkan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang (merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia. Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 aturan tersebut sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit.
ADVERTISEMENT
Danang juga mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah mengatur larangan untuk social commerce melalui regulasi anyar ini.
“Aturan ini juga melindungi IKM (Industri Kecil Menengah) tekstil garmen domestik, karena tidak lagi head to head bersaing dengan produk impor,” ujar Danang.
Meski begitu, Danang menyayangkan pemerintah belum dapat memecahkan permasalahan produk impor ilegal yang menggoyangkan industri tekstil dalam negeri.
“Namun untuk sebagian besar masalah tekstil, masalahnya adalah pada importasi ilegal. Importasi ilegal ini membuat produk-produk domestik kalah bersaing,” jelas Danang.
Selain itu, kata Danang, pemerintah juga harus merombak aturan-aturan mengenai kuota impor produk-produk dari berbagai negara.
“Kuota yang luar biasa besar dari produk-produk mancanegara. Kita masih lemah membendung produk tekstil impor,” pungkas Danang.
ADVERTISEMENT