Asosiasi UMKM Pertanyakan RI Masih Impor Cangkul: Kami Bisa Produksi

16 Februari 2023 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi petani gunakan cangkul. Foto: Dian Muliana/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petani gunakan cangkul. Foto: Dian Muliana/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indonesia pada 2022 ternyata masih aktif mengimpor cangkul. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mempertanyakan alasan impor itu bisa terjadi. Padahal di level UMKM seharusnya untuk cangkul saja bisa memproduksi sendiri.
ADVERTISEMENT
"UMKM mampu produksi. Mampu. Permasalahannya informasi yang didapat soal kebutuhan cangkul ke pelaku UMKM ini yang tidak sampai," kata Sekjen Akumindo, Edy Misero, kepada kumparan, Kamis (16/2).
Edy mengatakan, ada anggota Akumindo di Sukabumi yang mampu memproduksi gagang cangkul dari kayu berkualitas. Sementara mata cangkulnya dapat diproduksi industri logam dari dalam negeri. Dia menilai, persoalannya adalah belum transparannya informasi kebutuhan cangkul di dalam negeri yang memberi kepastian UMKM bisa genjot produksi.
"Permasalahannya transparansi dari kebutuhan yang tidak terpublikasi dengan optimal sehingga kami pelaku UMKM kadang-kadang mesti meraba-raba, itu masalah intinya," ungkap Edy.
Ilustrasi cangkul. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, mengatakan produk cangkul dalam negeri sebenarnya sudah berdaya saing. Cangkul-cangkul yang diproduksi di Indonesia sudah bersertifikat SNI dan punya TKDN di atas 50 persen.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebenarnya buat apa beli produk impor. Salah satu cangkul yang ber-SNI adalah produksi PT Indo Baja. Perusahaan ini gencar mencari pembeli," ujar Reni.

Pertanyakan Pengawasan Impor

Impor cangkul dilarang dalam regulasi Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Beleid ini diundangkan 1 April 2021 dan berlaku 15 November 2021.
Dalam pasal 2 beleid tersebut mengatur, barang-barang impor yang dilarang salah satunya adalah barang impor berupa perkakas tangan (bentuk jadi).
"Sebenarnya kalau impor (pelarangan) cangkul sudah ada Permendagnya. Secara aturan sudah jelas, dan kalau masih ada tercatat data impor cangkul perlu ditanyakan bagaimana pengawasannya," ujar Reni.

Ombudsman: Cangkul Saja Lolos, Apalagi yang Lain

Ombudsman juga buka suara soal kasus impor cangkul ini. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, poinnya bukan pada cangkulnya, tapi bagaimana pengawasan impor di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kenapa bisa lolos, atau diloloskan bagaimana. Itu ngeri sekali. Itu cangkul lo. Kalau cangkul bisa (lolos) yang lain bagaimana," kata Yeka saat ditemui di Kantor Ombudsman Jakarta, Kamis (16/2).
Yeka mengatakan, Ombudsman akan mendalami masalah ini. Bisa saja, kata dia, Ombudsman akan memeriksa pihak bea cukai karena ada impor cangkul, padahal regulasi melarang.
"Kalau saya melihatnya bukan isu cangkulnya. Tapi mengapa hal seperti itu bisa lolos. Bisa jadi ada yang lebih besar lagi yang lolos. Ini penting pengawasan," tutur Yeka.