Asosiasi Vape Keluhkan Pajak Rokok Elektrik Bersamaan dengan Kenaikan CHT

8 Januari 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjual di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjual di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asosiasi hingga pelaku industri rokok elektrik, seperti vape, mengeluhkan pengenaan pajak rokok elektrik yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023, dengan tarif pajak 10 persen dari cukai rokok.
ADVERTISEMENT
Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok. Para industri ini mengaku sudah mengalami tiga pukulan kenaikan pajak secara bersamaan.
Pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik di tahun 2024. Industri juga mengaku terbebani kenaikan cukai vape sebesar 15 persen dan kenaikan harga jual eceran (HJE).
“Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi. Sehingga kami harap DJPK Kemenkeu bisa menimbang ulang dan menunda implementasi pajak rokok ini,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita dalam keterangannya, Senin (8/1).
ADVERTISEMENT
Garindra mengatakan, Pavenas pada 21 Desember 2023 telah mengadakan audiensi langsung dengan DJPK Kemenkeu dan mencapai jalan tengah dengan menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga 2026.
Adapun pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022). Merujuk pada Pasal 33 beleid tersebut, objek pajak rokok antara lain adalah sigaret, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan cukai rokok.
“Rokok elektrik memiliki cara kerja yang berbeda dibandingkan rokok, sehingga hal ini memicu kami untuk bertanya, mengapa produk ini dianggap sebagai bentuk rokok lainnya,” jelasnya.
Pavenas pun berharap pemerintah mempertimbangkan ulang pelaksanaan pajak rokok untuk rokok elektrik dan memberi waktu persiapan yang cukup dan melihat keseluruhan kebijakan fiskal terkait rokok elektrik. “Kami meminta pertimbangan Kemenkeu, terutama DJPK, untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik ke 2027. Ini berkaca pada dari perlakuan yang diberikan DJPK Kemenkeu terhadap rokok konvensional dulu,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh B. Ariwibowo mengatakan, kebijakan pemerintah seperti kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan HJE dirasa memberatkan pelaku usaha.
“Harapannya pemerintah dapat memberikan solusi yang merangkul, terutama terkait kebijakan yang berhubungan dengan pelaku usaha rokok elektrik. Karena kebijakan ini berpotensi mengancam keberlangsungan industri, terutama terkait tenaga kerja yang ada di dalamnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” kata Deni dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (31/12).
ADVERTISEMENT
Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.
“Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara,” ujar Deni.