Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Asparminas Prediksi Industri Air Kemasan Tumbuh 10 Persen pada 2025
8 Januari 2025 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menitAsosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) optimistis industri air minum dalam kemasan (AMDK) akan mencatatkan pertumbuhan signifikan hingga 10 persen pada 2025. Optimisme ini didorong oleh peningkatan daya beli masyarakat dan kepercayaan konsumen terhadap perekonomian nasional.
Pada rilis yang diterima kumparan, Rabu (8/1), Sekretaris Jenderal Asparminas, Nio Eko Susilo, mengungkapkan industri air kemasan dalam satu dekade terakhir tumbuh 2 persen per tahun.
“Pada 2025 kami mengantisipasi kenaikan penjualan yang lebih besar, mungkin mencapai 10 persen,” paparnya.
Berdasarkan data industri, periode Oktober 2021 hingga Oktober 2022 segmen kemasan botol tercatat sebagai penyumbang penjualan tertinggi dengan nilai mencapai Rp 13,3 triliun.
Segmen galon menyusul dengan total penjualan Rp 9,68 triliun, diikuti galon tidak bermerek (Rp 5,71 triliun) dan kemasan gelas (Rp 3,7 triliun). Secara keseluruhan, total volume penjualan air kemasan, baik bermerek maupun tidak, mencapai 36,7 miliar liter.
Eko menyebutkan, prediksi pertumbuhan pesat pada 2025 dilandasi oleh optimisme pelaku industri terhadap daya beli masyarakat.
“Kami optimistis langkah pemerintah menaikkan upah per Januari 2025 akan mendongkrak daya beli masyarakat dan membantu perkembangan industri air kemasan,” katanya.
Kenaikan Upah Minimum Dorong Optimisme
Pada akhir November 2024, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar rata-rata 6,5 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. Presiden menyatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.
Eko juga mengungkapkan bahwa industri AMDK akan terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan konsumen terhadap produk yang segar, sehat, dan aman. Selain itu, pelaku industri bersiap menghadapi perubahan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada kemasan galon polikarbonat.
Pada April 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) mewajibkan industri air kemasan menambahkan label peringatan bahaya BPA pada kemasan galon polikarbonat, dengan tenggat waktu hingga 2028.
Kebijakan ini menyusul temuan BPOM yang menunjukkan kontaminasi BPA pada galon bermerek di beberapa provinsi telah melampaui ambang batas berbahaya.
“Market leader bergerak cepat, beralih ke galon bebas BPA. Pergerakan market leader akan segera diikuti oleh produsen lainnya, kami yakin semua produsen AMDK juga peduli terhadap kesehatan konsumen, dan segera akan mengubah kemasan galonnya,” tutup Eko.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio