Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Atur UMP Pekerja di Atas 1 Tahun, Ridwan Kamil Dikecam Buruh
4 Januari 2022 13:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Serikat buruh mengecam Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Terbitnya SK Gubernur terkait upah minimum bagi pekerja yang bermasa kerja di atas satu tahun, jadi alasan para buruh mengecam Gubernur Jabar.
ADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan atas SK UMP Jabar 2022 tersebut. Bahkan Presiden KSPI Said Iqbal menilai langkah Ridwan Kamil melanggar hukum.
"KSPI mengecam keras dan menolak dengan ditandatanganinya SK upah bagi pekerja yang bermasa kerja satu tahun. Gubernur Ridwan Kamil satu-satunya gubernur yang melanggar hukum terhadap penetapan upah selama republik ini berdiri," ujar Said Iqbal dalam virtual conference, Selasa (4/1).
Said Iqbal mengatakan, pemerintah terutama pemerintah daerah, tidak punya kewenangan mengatur standar upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah lewat satu tahun. Soalnya hanya upah minimum buat pekerja di bawah satu tahun yang boleh diatur pemerintah berdasarkan undang-undang.
Sementara buat pekerja lama, kesepakatan mengenai besaran kenaikan upah dibuat berdasarkan perundingan serikat pekerja dengan manajemen perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Ridwan Kamil mengeluarkan SK yang baru tentang upah di atas satu tahun. Siapa yang perintahkan? enggak ada undang-undangnya, enggak ada konstitusinya," jelas Said Iqbal.
Dia menilai, langkah gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini semata-mata hanya lantaran takut didemo buruh serta tak berani melanggar aturan dari pemerintah pusat. Atas dasar itu, Kang Emil memutuskan mengatur kenaikan upah bagi pekerja di atas satu tahun.
"Kenaikan di atas satu tahun itu berkisar 3-5 persen. Itu merugikan buruh, sudah lah UMK kecil naiknya, dirugikan nilainya," pungkas Said Iqbal.