Aturan Auto Rejection Simetris di BEI Berlaku Hari Ini

4 September 2023 6:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja berjalan di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja berjalan di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai mengimplementasikan kebijakan batas persentase Auto Rejection Simetris mulai hari ini, Senin (4/9).
ADVERTISEMENT
Merujuk kepada Surat Keputusan Direksi BEI yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka BEI akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase auto rejection bawah tahap II (Auto Rejection Simetris).
“Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah,” tulis Pjs Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad seperti dikutip, Minggu (3/9).
Adapun nantinya batas auto rejection bawah (ARB) dan atas (ARA) memiliki besaran persentase yang sama. Di mana, rentang harga saham Rp 50-Rp 200 batas auto rejection-nya sebesar 35 persen.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk harga saham dalam rentang Rp 200-Rp 5.000 batas auto rejection menjadi 25 persen. Begitu juga dengan harga saham yang lebih dari Rp 5.000 memiliki batas atas dan bawah 20 persen.
BEI sebelumnya menyesuaikan kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap I dengan batasan 15 persen. Aturan ini mulai berlaku efektif pada hari Senin, 5 Juni 2023.
Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan batas ARB 15 persen tersebut merupakan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi BEI. Aturan ini merujuk Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023.