Aturan Baru JHT: Meski Kena PHK, Pekerja di Bawah 56 Tahun Tak Bisa Klaim Dana

13 Februari 2022 6:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru buat para pekerja. Beleid teranyar ini mengatur soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
ADVERTISEMENT
Aturan ini mengatur bahwa tabungan di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek itu baru bisa dicairkan setelah pekerja berumur 56 tahun. Berikut fakta-faktanya:

JHT Baru Bisa Diklaim saat Berumur 56 Tahun

Pemerintah memutuskan untuk melarang pencairan dana JHT sebelum pekerja berumur 56 tahun. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan yang ditandatangani pada 4 Februari 2022 itu mencabut aturan lama yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Adapun manfaat JHT ini dapat diberikan kepada peserta yang sudah mencapai usia pensiun, maupun peserta yang berhenti bekerja baik itu mengundurkan diri (resign), terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tidak lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI).
ADVERTISEMENT
Pada peraturan sebelumnya, manfaat JHT bisa dibayarkan tanpa ada batasan umur, langsung secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.
Sementara pada aturan baru, Kemnaker menetapkan usia pensiun adalah pada usia 56 tahun. Hal ini juga berlaku untuk pembayaran JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, harus menunggu usia peserta sampai 56 tahun.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

Sebelum Pekerja Berumur 56 Tahun, JHT Bisa Dicairkan 10 Persen

Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Soenaji mengatakan, peserta masih bisa mencairkan JHT-nya sebelum usia 56 tahun.
Kendati begitu, dana yang bisa diklaim tidak 100 persen dan dengan syarat tertentu. JHT bisa dicairkan 10 persen untuk keperluan lain dengan syarat minimal kepesertaan sudah sepuluh tahun, dan 30 persen untuk kepemilikan rumah.
ADVERTISEMENT
“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” ujar Dian kepada kumparan, Sabtu (12/2).
Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.