Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut ada beberapa hal yang wajib dipergunakan oleh para pesepeda. Ada 7 jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan, yaitu sepeda harus memiliki spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Dalam PM Nomor 59 Tahun 2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.
Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat konferensi pers virtual, Sabtu (19/9).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut lagi, Budi berharap para pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung.
“Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,” ucap Budi.