Aturan Batasan Pembeli Pertalite Mandek, Sempat Ditolak Kementerian BUMN

14 Februari 2023 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Migas Tutuka Ariadji di International Convention Oil and Gas of Indonesia Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022) di Nusa Dua, Bali, Rabu (23/11/2022). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Migas Tutuka Ariadji di International Convention Oil and Gas of Indonesia Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022) di Nusa Dua, Bali, Rabu (23/11/2022). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 yang akan mengatur batasan pembeli Pertalite masih mandek hingga kini.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji menjelaskan, pembahasan revisi beleid itu dimulai pada 29 Juni 2022, pihaknya mengajukan permohonan persetujuan izin prakarsa kepada Kementerian BUMN.
Kemudian, lanjut Tutuka, pada 20 Juli, 25 Juli, dan 1 Agustus 2022 diadakan rapat panitia antar kementerian (PAK), di mana Kementerian BUMN menyatakan akan mengembalikan izin prakarsa.
"Tanggal 12 Desember 2022, Kementerian BUMN mengajukan permohonan tidak melanjutkan izin prakarsa kepada Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Selasa (14/2).
Dia menuturkan, pembahasan dilanjutkan 26 Desember 2022. Mensesneg menerbitkan surat kepada Menteri ESDM untuk meminta hasil kajian komprehensif terkait Perpres No 191 Tahun 2014 untuk dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) melakukan rapat klarifikasi atas permohonan izin prakarsa dan masih meminta arahan pimpinan atas keberlanjutan pemberian izin prakarsa kepada Kementerian ESDM.
Mulai 1 Juli 2022, beli pertalite dan solar di SPBU wajib daftar MyPertamina. Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga
"Sampai tanggal 14 Februari, hari ini, belum ada persetujuan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM," kata Tutuka.
Dalam rapat tersebut, Tutuka membeberkan rincian konsumen Pertalite dalam usulan lampiran revisi Perpres tersebut, yakni mencakup industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Selain rincian konsumen Pertalite, revisi tersebut juga mencakup perubahan rincian konsumen Solar subsidi yang sebelumnya sudah diatur, meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
Untuk rincian konsumen minyak tanah (kerosene), kata dia, tidak ada perubahan dari aturan lama dan usulan perubahan yaitu mencakup rumah tangga, usaha mikro, dan perikanan.
ADVERTISEMENT
Ditemui usai rapat, Tutuka mengakui tidak mengetahui alasan mengapa Kementerian BUMN sempat enggan melanjutkan permohonan izin prakarsa kepada Mensesneg.
"Saya kurang tahu itu, tapi Menteri BUMN sudah menyerahkan, sudah menyerahkan kembali ke Mensesneg kan. Kita yang mengusulkan jadi izin prakarsa," jelasnya.
Meski demikian, dia memastikan posisi Kementerian BUMN saat ini sudah menyetujui kelanjutan pembahasan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 untuk membatasi konsumen Pertalite.
"Ya belum saja waktu itu prosesnya, mereka mungkin proses dulu. Sekarang sudah selesai kan terus kita masuk. Sekarang masih diproses di situ," pungkas Tutuka.