Kumparan Logo

Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai 2026: Pakai KTP atau NIK, Hanya Bisa Sekali Sehari

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja memasang segel LPG tabung tiga kilogram di SPBE Puri Sakti Energi Perkasa, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja memasang segel LPG tabung tiga kilogram di SPBE Puri Sakti Energi Perkasa, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembelian LPG 3 kilogram (kg) akan semakin diperketat pada 2026.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan rencana pembelian LPG 3 kg akan diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.

"Iya, yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya bagaimana caranya menata ya salah satunya dengan caranya dengan KTP," ungkapnya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Selasa (26/8).

Selama ini, pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) telah membuka pendaftaran pembeli LPG 3 kg menggunakan KTP di pangkalan resmi. Namun, belum ada batasan bagi masyarakat membeli barang bersubsidi tersebut.

Mulai tahun depan, Tri memastikan persyaratan pembeli LPG 3 kg akan semakin diperketat. Misalnya dari sisi batasan jumlah yang boleh dibeli setiap harinya. "Tapi mungkin lebih tight (ketat). Misalnya saya pakai KTP terus beli sehari sekali kan, ya pakai KTP juga, tapi kan lebih ini lah, lebih diperketat," jelas Tri.

Di sisi lain, dia juga menyebutkan keberadaan subpangkalan, yang sebelumnya adalah warung pengecer LPG 3 kg, masih ada meskipun pembelian LPG 3 kg diperketat pada tahun 2026. "Ada subpangkalan, subpangkalan masih ada," tegasnya.

Sepanjang tahun ini, pemerintah masih akan membuka pendataan pembeli LPG 3 kg menggunakan KTP, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini seiring dengan perubahan basis data penerima subsidi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meski demikian, Tri enggan menyebutkan lebih lanjut terkait realisasi terbaru pendaftaran pembeli LPG 3 kg hingga saat ini. Terakhir pada April 2024 lalu, Pertamina mencatat sudah ada 41,8 juta NIK yang terdaftar, mencakup 35,9 juta dari sektor rumah tangga, 5,8 juta usaha mikro, 70,3 ribu pengecer, 29,6 ribu nelayan sasaran, dan 12,8 ribu petani sasaran.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut aturan pembelian LPG kg dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan mulai diberlakukan tahun depan.

Bahlil menilai selama ini LPG 3 kg kerap dikonsumsi kelompok masyarakat mampu. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat dari kelompok ekonomi menengah atas tidak lagi menggunakan LPG 3 kg.

“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8).

Adapun mengenai teknis penerapan aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK, Bahlil mengatakan aturan detailnya masih dalam tahap pembahasan. "Teknisnya lagi diatur," ujar Bahlil.

instagram embed

Rencana Perubahan Skema Penyaluran LPG 3 Kg

Peta jalan transformasi penyaluran subsidi LPG 3 kg memiliki beberapa tahapan. Pertama, dimulai dengan terbitnya Kepmen ESDM No 37 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No 99 Tahun 2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.

Kemudian mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di subpenyalur atau pangkalan resmi dapat dilakukan oleh pengguna yang terdata, sementara yang belum terdaftar wajib mendaftar sebelum bertransaksi.

Pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 kg dalam sistem berbasis web sudah dilakukan mulai 1 Maret 2023. Kemudian mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui merchant apps pertamina (MAP), kecuali 689 subpenyalur di daerah yang terkendala sinyal internet.

Awalnya, Kementerian ESDM menyebut transformasi tahap 2 penyasaran pengguna LPG 3 kg baru akan diterapkan setelah diterbitkan payung hukum kriteria pengguna isi ulang LPG 3 kg, melalui revisi Perpres No 104 Tahun 2007. Perubahan mekanisme subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat sempat ditargetkan berjalan pada 2027.