Aturan Cadangan Penyangga Energi Tunggu Masih Tunggu Paraf Erick Thohir

Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) Cadangan Penyangga Energi untuk memastikan ketahanan energi nasional yang masih bergantung pada migas.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, mengatakan saat ini prosesnya tinggal menunggu paraf Menteri BUMN Erick Thohir, sebelum diserahkan ke Presiden Jokowi untuk segera bisa ditetapkan. Dia menargetkan proses akan rampung bulan ini atau bulan depan.
"Itu sedang diminta paraf Menteri BUMN. Karena itu kemungkinan besar nanti akan dikelola BUMN Pertamina. Karena minyak mentah, LPG, sama bensin. Nanti Pak Erick paraf, disampaikan ke Setneg disampaikan ke Presiden untuk ditandatangani. Menteri-menteri lain anggota DEN sudah paraf semua tinggal nunggu Pak Erick," kata Djoko saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (13/6).
Perpres ini disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi krisis energi akibat konflik geopolitik dunia, termasuk dengan memanasnya konflik Hamas-Israel di Jalur Gaza, dengan membentuk cadangan penyangga energi.
Cadangan penyangga energi ini akan disiapkan bertahap hingga tahun 2033, khususnya komoditas dan kemampuan penyimpanan baik itu depo maupun sewa tangki. Rencananya penyimpanan cadangan energi ini akan disiapkan melalui penyewaan tangki milik perusahaan swasta dan BUMN atau membangun sendiri sesuai alokasi anggaran yang ada.
DEN khawatir, posisi Indonesia yang masih mengimpor 80 persen dari total kebutuhan LPG dalam negeri ketika negara lain enggan mengekspor LPG ke Indonesia, terutama dari Arab Saudi, maka Indonesia masih punya cadangan.
Komoditas selanjutnya adalah bensin (gasoline), di mana Indonesia juga masih bergantung pada impor produk BBM. Dengan begitu, ada 3 komoditas yang akan disiapkan cadangan penyangga yakni minyak mentah, LPG, dan bensin.
"Cadangan penyangga energi kan kita belum punya, sekarang baru cadangan operasional. Nanti kalau punya itu kita bisa lebih hebat lagi," tegas dia.
"Bulan ini atau bulan depan (selesai). Bakal jalan (berlaku) di era Pak Jokowi," pungkasnya.
