Aturan Dicabut, Zulhas Minta Barang Kiriman TKI yang Ditahan Segera Dikeluarkan

17 April 2024 8:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bea cukai. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bea cukai. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi mencabut aturan pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Zulhas menjelaskan, usai aturan ini dicabut, ketentuan barang kiriman PMI kembali kepada aturan lama yakni PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500, yang tertuang dalam Permendag 25.
"Semangatnya Permendag 36, kembali ke Permendag 25. Ditambah, satu PMI hanya USD 1.500 dolar yang masuk, jenis barang apa itu urusan Bea Cukai, itu urusan PMK, enggak diatur Permendag lagi," kata Zulhas di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/4).
Hal ini merupakan keputusan rapat Zulhas dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian, Selasa (16/4).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi pedagangan di Blok A, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lanjut, Zulhas meminta Ditjen Bea Cukai untuk segera mengeluarkan barang PMI bernilai USD 1.500 yang masih tertahan. Menurutnya, jika barang bawaan PMI bernilai USD 1.500, maka barang itu perlu dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Zulhas, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, pembatasan barang kiriman PMI dicabut dan dikembalikan kepada relaksasi bea masuk USD 1.500.
"Terkait PMI itu di-hold, dicabut kemudian dikembalikan Permendag 25. Artinya barang-barang PMI itu pembatasannya relaksasi pajaknya yaitu USD 1.500. PMI nggak boleh dibatasi membawa berapa banyak barang bawaannya, yang penting nilainya itu, itu nggak lagi diatur Permendag," kata Benny.
Benny menilai, aturan ini akan mempermudah PMI yang membawa barang bawaan dari tempat kerjanya di luar negeri. Dengan demikian, tidak ada lagi barang kiriman PMI yang dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan
"Pokoknya dari barang yang dikirim itu sudah memenuhi enggak relaksasinya misalnya USD 500 dolar per kali ngirim kelebihannya ya otomatis dia jadi barang umum yang dia harus bayar pajak," pungkasnya.
ADVERTISEMENT