news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aturan Diskon 90 Persen Pembayaran Iuran Jamsostek Belum Keluar

13 Mei 2020 16:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek, Guntur Witjaksono. Foto: Dok. BPJamsostek
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek, Guntur Witjaksono. Foto: Dok. BPJamsostek
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kelonggaran pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi perusahaan belum keluar.
ADVERTISEMENT
"PP belum keluar," urai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur kepada kumparan, Rabu (13/5).
Adapun rencana kelonggaran iuran Jamsostek berupa pemberian diskon hingga 90 persen selama tiga bulan. Langkah ini diambil untuk membantu dunia usaha membayarkan seluruh kewajibannya kepada pekerja, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi dengan pemotongan iuran Jamsostek itu akan diberikan kepada dunia usaha selama tiga bulan di tengah situasi pandemi COVID-19 ini.
Diskusi BPJamsostek mengenai dana pensiun. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Jika relaksasi masih dibutuhkan, lanjutnya, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang pemotongan iuran kepada dunia usaha untuk tiga bulan selanjutnya. Relaksasi iuran Jamsostek itu, kata Airlangga, diberikan kepada 116.705 perusahaan
“Di sini relaksasi yang diberikan adalah relaksasi pemotongan iuran 90 persen untuk tiga bulan, dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi. Yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Airlangga usai rapat terbatas melalui video conference yang dipimpin Presiden Jokowi dari Istana Merdeka, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
Saat ini, ujar Airlangga, landasan hukum yang mengatur hal tersebut masih disusun pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan adanya relaksasi tersebut, ditambah penundaan iuran jaminan pensiun, kata Airlangga, pemerintah memberikan keringanan iuran hingga Rp 12,36 triliun.
Rincian potongan iuran Jamsostek yang diberikan adalah, keringanan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja mencapai Rp 2,6 triliun, keringanan iuran jaminan kematian mencapai Rp 1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun.
Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan pelonggaran tersebut.
RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun Jamsostek.
ADVERTISEMENT
Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu para pengusaha dalam memenuhi kewajiban kepada para pekerja, termasuk membayar THR karyawan pada Lebaran 2020 ini.
“Harapan kami, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” ujarnya.