Aturan Falsafah Syariat Islam di Sumbar Dinilai Tak Bikin Bank Umum Hengkang
ยทwaktu baca 3 menit

Analis Ekonomi Perbankan, Chandra Bagus Sulistyo, menanggapi UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang salah satu poinnya soal falsafah syariat Islam. Chandra merasa aturan itu tidak akan membuat bank konvensional hengkang dari Sumbar.
Mengutip dari salinan UU yang diteken Presiden Jokowi pada 25 Juli 2022 tersebut, di Pasal 5 huruf c disebutkan Sumbar memiliki budaya dan adat Minangkabau yang berdasarkan pada nilai falsafah basandi Syara', Syara' basandi kitabullah yang berkarakter religius Islam. Secara luas, aturan ini telah dikenal masyarakat terkait dengan pengamalan adat dan Islam dalam masyarakat.
Chandra mengatakan UU No 17 Tahun 2022 didasarkan pada adat dan budaya Sumbar yang kaya nilai filsafat dan karakter religius. Hal ini tidak menutup kemungkinan nantinya banyak orang yang akan berpendapat bahwa undang-undang tersebut berjalan sesuai syariat Islam. Ia mengakui kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait nasib perbankan.
"Bagaimana kaitannya dengan aturan perbankan? Apakah nanti akan ikut seperti Aceh dengan penerapan Qanun di mana semua institusi termasuk di dalamnya adalah lembaga keuangan mengikutsertakan syariat Islam?" ujar Chandra kepada kumparan, Sabtu (30/7).
Chandra merasa aturan tersebut dibuat bukan sebagai penentu syariat Islam, melainkan ingin membuat aturan yang ada saat ini mempunyai kebijakan yang berorientasi kepada syariat Islam. Ia menganggap kondisi tersebut membuat bank yang beroperasi di Sumbar tidak harus semuanya syariah.
"Mereka ingin menjadikan undang-undang yang ada saat ini mempunyai kebijakan yang berorientasi kepada syariat Islam, tetapi bukan menjadikan penempatan lembaga perbankan harus menggunakan syariat Islam. Perbedaan kalau di Aceh, mereka jelas di dalam undang-undangnya bahwa berlaku syariat Islam," jelas Chandra.
Adanya aturan tersebut, kata Chandra, tetap berlandaskan pada Pancasila dan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, nantinya keberadaan bank umum atau konvensional tetap sama di tengah kebijakan yang berorientasi pada syariat Islam.
"Sehingga nanti bank mana pun akan tetap sama cuma mereka ingin bahwa undang-undang ini bertujuan bahwa mereka lebih mengembangkan tentang nilai-nilai religiusitas yang mana Islam menjadi dominasi di dalamnya," tegas Chandra.
Chandra mengatakan bahwa penerapan implementasi pemberlakuan syariat sesuai dengan ajaran Islam ini tidak berlaku terkait dengan peraturan lainnya yang sudah ada di Sumbar.
"Karena tidak berlaku syariat Islam, sehingga bank umum tidak serta merta harus menggunakan bank syariat Islam. Kalau di Makkah mohon maaf kalau di Provinsi Aceh ada Bank Syariah Indonesia (BSI ), ada bank-bank Islam yang notabene diberlakukan dan menjadi syarat wajib ketika di Provinsi Aceh, tetapi di Sumbar menurut saya belum berlaku," tandas Chandra.
