Aturan Harga Batu Bara untuk Kelistrikan Tunggu Tanda Tangan Jokowi

7 Maret 2018 14:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk milik PT Andaro membawa muatan batu bara (Foto: Antara Foto/Prasetyo Utomo)
zoom-in-whitePerbesar
Truk milik PT Andaro membawa muatan batu bara (Foto: Antara Foto/Prasetyo Utomo)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kalau masuk saya teken. Belum masuk, belum sampai di meja saya," kata Jokowi saat ditemui di Hotel Novotel Tangerang City Superblok, Banten, Rabu (7/3).
Ditemui secara terpisah, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan turunan dari Perpres soal harga batu bara untuk kelistrikan.
Pemerintah akan menetapkan harga batu bara untuk kelistrikan dengan skema harga tetap (fixed price).
"Skemanya nanti diatur dalam Peraturan Menteri. Siang ini akan dibahas bagian Hukum dan Minerba Kementerian ESDM. Besok paling cepat Permen-nya keluar," jelasnya.
Andy berharap aturan ini dapat meredakan perdebatan soal harga batu bara DMO (Domestic Market Obligation) antara PLN dengan pengusaha.
PLN meminta batu bara DMO dibanderol dengan 'harga khusus' agar biaya produksi listrik efisien. BUMN kelistrikan itu mengusulkan kepada pemerintah agar harga batu bara DMO dipatok dengan harga batas atas dan batas bawah. Batas bawah yang diajukan PLN sebesar USD 55 per metrik ton dan batas atas USD 65 per metrik ton.
ADVERTISEMENT
Para pengusaha batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) mengaku tak keberatan harga batu bara untuk PLN diatur asalkan menjamin kepastian investasi jangka panjang dan jangan dihargai terlalu rendah. APBI mengusulkan harga batu bara untuk PLN sebesar USD 85 per metrik ton.