Aturan Ibu Cuti 6 Bulan Disahkan, Jokowi Minta Pengusaha Tetap Rekrut Perempuan

Presiden Jokowi telah menandatangani aturan bahwa pekerja perempuan bisa mengambil cuti melahirkan maksimal sampai 6 bulan. Namun, aturan itu disebut membuat pengusaha akan mempertimbangkan kembali merekrut perempuan di perusahaannya.
Soal itu, Presiden Jokowi meminta agar tidak ada pengusaha yang tidak merekrut perempuan karena aturan itu. "Ya, kita harapkan tidak seperti itu, karena apa pun kita harus menghargai perempuan," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Jokowi mengatakan, pihak pekerja harus menghormati ibu yang sedang mengandung dan mendoakan agar bayi yang dikandung dapat lahir dengan sehat.
"Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, membantah Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA membuat perusahaan tidak merekrut perempuan lagi.
Sarman memandang bahwa banyak divisi tertentu memerlukan tenaga kerja perempuan. Ia menegaskan tidak ada diskriminasi selama tambahan cuti tersebut menjadi keperluan para ibu pekerja.
“Saya rasa tidak sejauh itu, ya, bahwa perusahaan dengan adanya kebijakan yang baru ini akan membatasi pekerja perempuan. Saya rasa tidak, ya, karena memang semua berdasarkan profesionalisme, kebutuhan dari pengusaha,” kata Sarman kepada kumparan, Rabu (5/6).
