Aturan Impor Baru Segera Berlaku Usai Berkali-kali Dirombak, Ini Rinciannya
ยทwaktu baca 3 menit

Aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor teranyar akan segera berlaku. Aturannya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dikutip Kamis (28/8).
Permendag 16/2025 merupakan aturan impor yang lahir dari sederet perombakan aturan, mulai dari Permendag 36/2023, lalu diubah menjadi Permendag 3/2024, lalu Permendag 7/2024 dan terakhir Permendag 8/2024.
Setelah direvisi menjadi Permendag 16/2025 yang diterbitkan pada 30 Juni 2025, aturan ini akan resmi berlaku mulai 29 Agustus 2025.
Permendag 16/2025 lebih fokus pada kerangka kebijakan dan pengaturan impor umum, dengan pendekatan terpadu berbasis sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE).
Hal ini berbeda dengan aturan induknya yaitu Permendag 36/2023 yang mengatur secara komprehensif berbagai aspek impor seperti persyaratan umum, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Angka Pengenal Importir (API) verifikasi teknis, perizinan dan lain-lain.
Persyaratan Impor Berupa Status Pajak
Permendag 16/2025 melibatkan izin impor dengan kepatuhan pajak, supaya importir tidak hanya tertib perizinan tapi juga tertib fiskal. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 9 beleid tersebut.
Dalam hal ini importir harus patuh pajak dengan status diverifikasi melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang otomatis terkoneksi dengan OSS INATRADE.
Pelaporan dan Sanksi
Permendag 16/2025 memberikan batas waktu pelaporan yang lebih tegas dibandingkan dengan aturan-aturan sebelumnya, yaitu 30 hari sejak laporan Surveyor (LS) digunakan.
Selain itu, aturan ini juga berisi ketentuan skema sanksi bertahap untuk importir yang melanggar ketentuan. Mulai dari teguran, penangguhan hingga pencabutan izin atau NIB dan kewajiban ekspor ulang atau pemusnahan barang. Ketentuan mengenai sanksi dalam beleid ini diatur dalam Bab XX Sanksi dari Pasal 68 hingga 87.
Mencabut Persetujuan Impor Lama
Permendag 16 Tahun 2025 mencabut Persetujuan Impor (PI) lama. Tujuannya agar seluruh proses izin impor seragam dan terintegrasi OSS INATRADE.
Berikut ketentuan pencabutan PI lama:
Pertama, semua PI yang diterbitkan berdasarkan Permendag 36/2023 dan perubahannya baik Permendag 3/2024, Permendag 7/2024 maupun Permendag 8/2024 otomatis tidak berlaku lagi sejak Permendag 16/2025 berlaku.
Kemudian jika importir masih membutuhkan izin, maka harus mengajukan PI baru sesuai mekanisme dalam Permendag 16/2025. Selanjutnya proses penerbitan PI yang sudah diajukan tetapi belum terbit sebelum tanggal berlakunya Permendag 16/2025, maka tidak akan berlanjut.
Meski demikian ada keringanan untuk barang yang sudah telanjur dalam proses pengiriman. Nantinya proses importasi akan tetap dilakukan dan bisa masuk ke Indonesia, sepanjang sesuai dengan ketentuan dokumen dan jadwal pengapalan.
Pencabutan PI untuk Komoditas Tertentu
Selain mencabut PI lama dan mengharuskan pengajuan PI baru, aturan ini juga mencabut PI untuk sederet komoditas tertentu. Komoditas tersebut meliputi produk kehutanan, bahan baku plastik, pupuk bersubsidi, bahan bakar dan campuran bahan bakar juga jenis bahan bakar lain yang tidak tergolong bahan bakar dan campuran bahan bakar.
