Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Aturan JHT Akan Direvisi, BPJamsostek Pastikan Peserta Dapat Manfaat Terbaik
2 Maret 2022 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT ). BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sebagai penyelenggara JHT, memastikan peserta atau pekerja akan mendapatkan manfaat terbaik.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya mengutamakan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam mengelola dana JHT para pekerja. Menurutnya, hal ini untuk memastikan dana yang nantinya diterima oleh pekerja mendapatkan imbal hasil yang optimal.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan manfaat terbaik dari program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh peserta," kata Anggoro dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3).
Dia melanjutkan, pengelolaan dana JHT juga bisa optimal jika dikelola dengan jangka waktu yang cukup. Dengan pengelolaan yang optimal, tentunya hasil yang didapatkan oleh peserta dan keluarga juga dapat lebih optimal.
Anggoro menuturkan, penempatan dana juga menjadi faktor penting dalam pengelolaan dana pekerja. Untuk itu, lanjutnya, setiap investasi yang dilakukan dipastikan telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan kepatuhan yang komprehensif berdasarkan regulasi eksternal dan internal.
Selain itu, BPJamsostek juga menyesuaikan komposisi portofolio dengan kondisi ekonomi terkini (dynamic asset allocation) dengan memperhatikan momentum pasar, likuiditas, optimasi hasil investasi dan sesuai dengan profil liabilitas program.
ADVERTISEMENT
“Kami harap para peserta dapat terus berkarya dengan tenang agar mencapai produktivitas dan turut membangun perekonomian bangsa agar lebih baik,” jelasnya.
Adapun organisasi jaminan sosial internasional atau International Social Security Association (ISSA) yang bermarkas di Jenewa, Swiss, baru saja memberikan sertifikat penghargaan kepada BPJamsostek. Penghargaan tersebut terbagi dalam dua kategori dan ditambah satu pengesahan atau Attestation.
Kategori yang mendapatkan penghargaan Certificate of Merit tersebut antara lain pada pengelolaan dana program JHT yang menggunakan pendekatan Manajemen Aset Liabilitas dan Unit Pengendali Gratifikasi sebagai bagian dari sistem pengendalian fraud.
Sementara Attestation dari ISSA juga diberikan atas penyelenggaraan Paritrana Awards sebagai upaya peningkatan kepesertaan melalui kolaborasi bersama pemangku kepentingan.
ISSA mengapresiasi pengelolaan dana JHT menggunakan pendekatan manajemen aset liabilitas/Asset Liability Management (ALM) yang dilakukan BPJamsostek. Hal ini dinilai sebagai faktor penting dalam mencapai pengelolaan finansial dalam seluruh entitas investasi, dengan tujuan untuk memetakan kebutuhan cashflow di masa yang akan datang berikut dengan kemungkinan kendala yang dihadapi.
ADVERTISEMENT
Selain ALM, ISSA juga menggarisbawahi urgensi pendekatan yang dilakukan BPJamsostek kepada stakeholder, dalam hal ini pemerintah sebagai regulator yang menelurkan regulasi-regulasi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan adanya relasi yang baik dengan regulator, BPJamsostek bisa mengantisipasi perubahan-perubahan akibat regulasi yang berdampak pada penyelenggaraan program dan pemberian manfaat kepada peserta, sebelum regulasi tersebut disahkan. Dengan begitu, BPJamsostek memiliki waktu untuk mengetahui dampak dari regulasi kepada institusi dan menyusun strategi dengan baik.
“Saya kira kita perlu berbangga, bagaimana pelaksanaan dan pengelolaan jaminan sosial kita diapresiasi oleh dunia internasional dan ini kami persembahkan khusus untuk pekerja Indonesia,” tambahnya.