Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Aturan JHT Cair di Umur 56 Tahun Digugat ke MA, Begini Respons Menaker
17 Februari 2022 19:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan seorang karyawan yang bekerja di Jakarta Selatan, Redyanto Reno Baskoro.
ADVERTISEMENT
Menanggapi adanya gugatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati bila ada pihak yang ingin mengajukan uji materil terhadap aturan tersebut.
Kehadiran Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ramai dibicarakan lantaran mengatur pencairan JHT baru bisa dilakukan saat pekerja berumur 56 tahun.
"Pemerintah menghormati uji materil Permenaker 2 Tahun 2022, ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi," pungkas Ida Fauziyah dikutip dari keterangan resminya, Kamis (17/2).
Kendati begitu, Ida Fauziyah mengungkapkan kebijakan tersebut harus dijalankan. Ini lantaran Permenaker tersebut telah diundangkan, kecuali jika MA memutuskan sebaliknya.
Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa aturan yang akan berlaku 4 Mei 2022 itu dibuat bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan program JHT sehingga manfaatnya dirasakan secara optimal oleh pekerja/buruh," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menaker Jamin Uang Pekerja Tersedia hingga Usia 56 Tahun
Ida Fauziyah menjelaskan, berdasarkan UU BPJS maka pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal.
Adapun pengawas eksternal yakni DJSN, OJK serta BPK. Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemnaker dan Kemenkeu) dan Satuan Pengawas Internal.
Ida Fauziyah menjamin dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Menurutnya, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian, dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Imbal hasil tersebut yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.
"Tidak benar (dipakai pemerintah), dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun, dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Ida Fauziyah mengatakan, selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka pekerja dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.
Ini sebanyak 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen dari saldo JHT-nya untuk keperluan pengambilan rumah, dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada program JHT.
"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik di kantor cabang, layanan elektronik, atau aplikasi digital Jamsostek Mobile," pungkas Ida Fauziyah.