news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Aturan Kemenaker: Pengusaha Wajib Membayar Upah Lembur Pegawai saat Libur

27 Januari 2025 18:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan aturan mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar pegawai saat libur.
ADVERTISEMENT
Menurut catatan Kemenaker, berdasarkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 85 menyatakan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
"Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur-libur resmi," tulis akun Instagram Kemenaker, @kemnaker seperti yang dikutip kumparan, Senin (27/1).
Hanya saja, untuk jenis pekerjaan yang dilaksanakan secara terus menerus, dan pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
Beberapa pekerja seperti pelayan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, jasa pelayanan transportasi, usaha pariwisata, penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyedia bahan bakar tetap diperbolehkan untuk bekerja.
"Pekerjaan yang apabila dihentikan proses produksi merusak bahan, termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi [tetap diperbolehkan bekerja]," lanjut ketentuan Kemenaker tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemenaker juga memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar upah pekerja saat libur nasional yaitu pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
"Denda paling sedikit Rp 10 juta rupiah, dan paling banyak seratus juta rupiah," tulis aturan tersebut.