Aturan Liquidity Provider Saham untuk Sekuritas Segera Diluncurkan BEI, Apa Itu?

3 Juli 2024 11:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait Liquidity Provider saham atau penyedia likuiditas (LP) untuk saham-saham yang berada dalam papan pemantauan khusus. Aturan mengenai hal tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy mengatakan, liquidity provider saham ini dikembangkan dengan tujuan meningkatkan likuiditas atas saham-saham yang tergolong illiquid to medium illiquid.
“Dengan adanya liquidity provider diharapkan juga terdapat pengurangan bid-ask spread dari saham-saham tersebut sehingga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas investor dalam melakukan transaksi saham di Bursa,” kata Irvan kepada wartawan, Rabu (3/7).
Adapun izin liquidity provider saham ini akan diberikan kepada anggota bursa efek (AB) yang mendapatkan persetujuan dari BEI untuk melakukan kewajiban kuotasi. Setidaknya ada sejumlah persyaratan yang haru dipenuhi oleh LP ini untuk memitigasi risiko seperti persyaratan system, SOP dan juga risk management yang baik.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
“Untuk memastikan bahwa liquidity provider memberikan harga yang terbaik kepada pelaku pasar, Bursa juga akan menentukan minimum volume, maximum spread dan minimum presence (durasi waktu kuotasi) yang harus dipenuhi oleh Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider,” jelas Irvan.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini BEI juga akan mengeluarkan list saham yang dapat ikuotasikan oleh liquidity provider. Irvan menegaskan, hal tersebut akan memperhatikan aspek volume, frekuensi, market cap, spread, free float, dan fundamental.
Dirinya juga menyebut, praktik LP ini bukan lah hal yang baru karena sudah dijalankan pada produk waran terstruktur, di mana para AB yang yang bertindak sebagai Issuer Waran Terstruktur juga wajib menjadi liquidity provider dan menyediakan Kuotasi atas seri Waran Terstruktur yang diterbitkan.

BEI: Liquidity Provider Saham Bukan Hal yang Baru

Menurutnya, infrastruktur yang sama juga akan diterapkan dalam liquidity provider Saham. BEI nantinya akan melakukan monitoring atas volume, value dan spread atas kuotasi dari liquidity provider Saham, Bagi Anggota Bursa yang berminat dalam bisnis liquidity provider diperlukan untuk melakukan pengembangan sistem agar kuotasi yang dihasilkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bursa.
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Perbedaan dengan Waran Terstruktur adalah di saham dan ketentuan kuotasi nya yang akan kami sesuaikan dengan tujuan meningkatkan likuiditas atas saham tersebut,” kata Irvan.
ADVERTISEMENT
BEI juga akan melakukan mitigasi untuk pengendalian harga saham secara prevention dan juga post audit. Adapun secara prevention mitigation, Bursa akan melakukan seleksi atas Anggota Bursa yang dapat menjadi Liquidity Provider dari seluruh aspek (risk management, capital, governance dan juga system).
BEI juga akan menentukan saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider, dan melakukan monitoring atas kegiatan kuotasi berdasarkan ketentuan kewajiban kuotasi oleh Bursa.
“Secara post transaction, Bursa juga akan melakukan monitoring dan pengawasan atas kegiatan kuotasi oleh Liquidity Provider, termasuk jika terdapat risiko price manipulation dan moral hazard,” tutup Irvan.