Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Aturan Main Peredaran Air Keras di Indonesia
11 April 2017 12:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hari ini mengalami insiden penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Novel mendapatkan luka bakar cukup serius di bagian wajah, terutama di mata bagian kiri.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan kemudian muncul, dari mana si orang tak dikenal ini mendapatkan air keras? Apakah air keras bisa beredar dan dijual secara bebas di Indonesia? Bagaimana aturan main penggunaan air keras di Indonesia? Berikut ulasannya.
Air keras adalah air yang mengandung zat kimia serupa hidrochloric dan asam nitrat, merkuri, maupun air raksa. Air keras masuk ke dalam kategori sebagai bahan berbahaya atau disingkat B2. Penjualan dan peredarannya dibatasi oleh pemerintah.
Aturan main penjualan dan peredaran air keras di Indonesia telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk mengatasi air keras ini, Kemendag telah merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2009 menjadi Permendag Nomor 75 Tahun 2014 yang dikeluarkan 14 Oktober 2014.
ADVERTISEMENT
Dikutip kumparan (kumparan.com) dari Kemendag, Selasa (11/4), pada Pasal 1 menjelaskan tentang siapa yang boleh memproduksi, menjual hingga mengedarkan. Kemendag menetapkan syarat wajib memiliki Izin Usaha Industri dari instansi yang berwenang bagi produsen bahan kimia berbahaya atau P-B2. Sedangkan untuk Importir Produsen (IP-B2) dan Importir Terdaftar (IT-B2), mereka harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Khusus untuk Importir Produsen, impor bahan kimia dilakukan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk proses produksi sendiri. Sedangkan Importir Terdaftar adalah mengimpor bahan kimia untuk didistribusikan kepada pihak lain.

Selanjutnya bagi distributor terdaftar (DT-B2), perusahaan yang ditunjuk produsen dan/atau Importir Terdaftar dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus (IUPK) dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk menyalurkan B2 kepada PT-B2 (Pengecer Terdaftar) atau secara langsung kepada PA-B2 (Pengguna Akhir).
ADVERTISEMENT
Yang menarik adalah, izin Pengecer Terdaftar harus dilengkapi izin usaha perdagangan khusus B2 yang dikeluarkan oleh Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada Pengguna Akhir.
Pengguna Akhir di sini adalah harus berbentuk perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika, sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah, dan badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai peruntukannya yang memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Tidak hanya itu, Kemendag juga mengharuskan Distributor Terdaftar dan Pengecer Terdaftar memiliki SIUP B2 atau Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya dengan syarat yang cukup ketat. Kemendag juga menunjuk surveyor yang akan bertugas menulusuri secara teknis produk impor.
ADVERTISEMENT
Bila zat kimia tersebut didapat dari negara lain, maka Kemendag telah membatasi tempat kedatangan, seperti yang diatur dalam pasal 6. Kemendag menunjuk pelabuhan laut Belawan (Medan), Dumai (Dumai), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Soekarno Hatta (Makassar) dan seluruh pelabuhan udara internasional.
Terakhir adalah bila para pelaku usaha Importir Produsen yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan maka sanksi yang dikeluarkan Kemendag adalah pencabutan izin. Hal yang sama juga berlaku pada Importir Terdaftar.
Sedangkan bagi Distributor Terdaftar sanksinya adalah pencabutan SIUP. Hal yang sama juga berlaku pada Pengecer Terdaftar. Bagi Pengguna dan Pengguna Akhir, sanksinya yang dikenakan adalah pencabutan izin oleh pejabat berwenang dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi atau rekomendasi Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan pencabutan izin.
ADVERTISEMENT