Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan-Minuman di Jakarta
14 Juni 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menitAdapun PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenisnya adalah PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan PBJT makanan dan/atau minuman adalah pajak atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Atau bisa juga melalui pesanan oleh restoran yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman,” ujar Morris.
Penjualan dan/atau penyerahan yang dimaksud meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:
Besaran Tarif Pajak PBJT
Melansir laman BPRD.Jakarta.go.id, besaran tarif PBJT sektor makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen. Sementara, jasa perhotelan dan jasa kesenian serta hiburan sebesar 10 persen, rkecuali diskotek, karaoke, klub malam, dan spa yang dikenakan 40 persen.
Besaran tarif PBJT tersebut berlaku sejak 5 Januari 2024 berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
PBJT atas makanan dan/atau minuman pada dasarnya merupakan transformasi dari kebijakan sebelumnya yang dikenal sebagai pajak restoran.
Transformasi ini merupakan wujud pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio