Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Pemprov DKI Jakarta Perbarui Aturan Reklame, Berikut Ketentuannya
3 April 2025 12:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang Pajak Reklame terbaru.
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pajak reklame sendiri berkontribusi penting terhadap pembangunan kota dan pengelolaan lingkungan periklanan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang aturan terbaru menjadi hal yang krusial bagi para penyelenggara reklame di wilayah DKI Jakarta.
Apa Itu Pajak Reklame?
Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, yakni segala bentuk media yang digunakan untuk promosi atau menarik perhatian publik terhadap suatu produk, jasa, atau kegiatan. Jenis reklame ini mencakup billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron.
Jenis Reklame yang Menjadi Objek Pajak
Bentuk reklame yang menjadi objek pajak, antara lain:
Jenis Reklame yang Tidak Dikenakan Pajak
Beberapa jenis reklame yang tidak dikenakan pajak, di antaranya:
Pihak yang Wajib Membayar Pajak Reklame
Perhitungan Pajak Reklame
Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Apabila papan reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga (agen), maka nilai sewa dihitung berdasarkan kontrak. Jika diselenggarakan sendiri atau pribadi, nilai sewa ditentukan berdasarkan beberapa faktor berupa:
Apabila nilai kontrak dianggap tidak wajar, maka Pemprov DKI Jakarta akan menentukan nilai sewa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Reklame
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame yang didasarkan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Contoh:
Jika nilai sewa reklame sebesar Rp 20.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:
Rp 20.000.000 × 25% = Rp 5.000.000
Waktu dan Lokasi Pembayaran Pajak Reklame
Pajak reklame terutang sejak reklame mulai ditayangkan atau dipasang, seperti di wilayah DKI Jakarta. Untuk reklame berjalan, pajak dipungut berdasarkan tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.
Pajak Reklame sebagai Kontribusi Kota di DKI Jakarta
Dengan adanya regulasi pajak reklame, Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh penyelenggara reklame dapat berkontribusi terhadap pembangunan kota secara adil dan bertanggung jawab.
Selain sebagai sumber pendapatan daerah, pajak reklame juga menjadi bagian dari upaya penataan tata ruang kota yang lebih estetik dan tertib.
Pemahaman yang tepat mengenai aturan terbaru pajak reklame ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk tetap taat pajak dan menghindari potensi sanksi hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak daerah dan retribusi lainnya, masyarakat dapat mengakses laman resmi Pemprov DKI Jakarta di laman ppid.jakarta.go.id atau menghubungi layanan informasi pajak daerah.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio