Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah merencanakan kewajiban penjualan oli atau pelumas Standar Nasional Indonesia (SNI ) bagi produsen pada tahun ini. Adapun aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib telah diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Direktur Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufik Bawazier menyampaikan bahwa SNI wajib pelumas berpotensi meningkatkan ekspor produk yang mayoritas dibutuhkan produk otomotif ini.
"Jika nanti sudah diterapkan, ekspor diharapkan akan meningkat, karena dengan diterapkannya SNI wajib ini, pelumas yang diproduksi industri dalam negeri akan sudah mengikuti standar internasional," kata Taufik usai gelaran FDG di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Taufik memprediksi, ekspor produk pelumas yang memenuhi SNI wajib bisa mencapai USD 77 juta atau sekitar Rp 1,09 triliun (kurs USD 1 = Rp 14.200) pada tahun 2019, meningkat dibandingkan pada 2018 yang nilainya USD 72 juta atau sekitar Rp 1,02 triliun.
" USD 77-76 (juta) terus kita pacu industri dalam negeri mampu bersaing karena kualitas pelumas dalam negeri itu benar-benar sudah mengikuti aturan internasional," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Aturan SNI dibuat dalam rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya bagi industri otomotif nasional.
Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha industri pelumas.
Seluruh pelumas yang beredar di Indonesia mulai bulan September 2019 wajib memiliki SNI. Bagi mereka yang melanggar dapat diancam sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.