Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aturan Pembatasan Barang Impor Direvisi Lagi Usai Tuai Protes, Ini Poin-poinnya
17 April 2024 7:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Permendag 36/2023 banyak diprotes karena barang-barang dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan berbulan-bulan oleh Bea Cukai RI. Setidaknya ada 102 kontainer barang impor dari PMI yang ditahan berdasarkan data Kementerian Keuangan pada akhir Desember 2023.
Karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani pada Selasa (16/4) sore.
Salah satu hasil rapatnya adalah mencabut aturan mengenai pembatasan barang impor bawaan PMI dari Permendag 36/2023. Tapi ada ketentuan lain soal barang kiriman PMI. Berikut poin-poin pentingnya yang dikeluarkan Kemenko Perekonomian:
1. Terkait dengan Barang Kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia), disepakati bahwa pengaturan Barang Kiriman PMI:
ADVERTISEMENT
Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023:
ADVERTISEMENT
2. Selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.
3. Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
4. Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.
Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian.
ADVERTISEMENT