Aturan Penerbitan e-Faktur untuk Pembeli yang Tak Punya NPWP Ditunda

23 Maret 2018 15:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memberlakukan kebijakan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP, untuk memberikan informasi atau identitasnya ke otoritas pajak mulai 1 April 2018.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-faktur).
Namun, pelaksanaan aturan tersebut kemungkinan akan ditunda. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, infrastruktur DJP belum siap untuk melaksanakan aturan itu.
"Nanti, kami lagi membahas. Kami sedang mengkaji, kelihatannya memang secara implementasi perlu kami cek kesiapan infastrukturnya," kata Robert saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (23/3).
Nantinya, kata Robert, DItjen Pajak juga akan mengeluarkan aturan baru untuk memberikan kepastian hukum terkait penundaan tersebut. "Nanti kami keluarkan aturan," ujar dia.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa e-faktur akan ada kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus meminta NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP. Hal ini bertujuan agar otoritas pajak bisa memantau siapa pembeli barang tersebut.
ADVERTISEMENT