Aturan PPN Sembako Belum Keluar, Pedagang Minta Kejelasan

12 November 2021 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marbling pada wagyu Satsuma Gyu Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Marbling pada wagyu Satsuma Gyu Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memastikan sembako murah yang dijual di pasaran akan bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan diberlakukan mulai 1 April 2022. Dia mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan pada sembako premium atau yang dikonsumsi golongan tertentu.
ADVERTISEMENT
Namun, sembako premium yang dimaksud Sri Mulyani sampai saat ini belum jelas. Dia hanya menyinggung beberapa contoh saja seperti beras basmati hingga daging wagyu. Belum adanya kejelasan ini membuat pedagang resah dan meminta kepastian.
Sekjen Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) Ngadiran mengatakan bahwa aturan itu harus diperjelas.
“Dari awal kami butuh kepastian, jenis apa yang kena dan berapa. Sehingga ada kejelasan,” kata Ngadiran kepada kumparan, Jumat (12/11).
Menurut Ngadiran, peraturan yang belum jelas ini bisa membuat masyarakat merasa ada sesuatu yang disembunyikan.
“Kami melihat ada faktor x (strategi pungut pajak) dengan cara abu-abu agar tidak diprotes rakyat kecil,” tulisnya.
Daging wagyu Foto: Shutter Stock
Sementara, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri berpendapat pengenaan PPN pada sembako ini tergantung komoditasnya. Dia menyebut PPN sembako akan merugikan apabila yang dikenakan adalah komoditas-komoditas produk dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Kalau beberapa komoditas itu dari luar itu tidak masalah, kayak wagyu itu tidak masalah. Tapi kalau beberapa komoditas itu yang diproduksi dalam negeri, petani kita, itu pasti akan berimbas. Dan kita akan sampaikan penolakan," ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk kategori sembako premium dan jasa pendidikan mewah yang dikenakan PPN.
"Ya itu nanti dirumuskan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Prinsipnya, yang dibutuhkan rakyat banyak mendapatkan fasilitas," kata Prastowo kepada kumparan.
Aturan mengenai PPN itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Beleid terbaru ini memuat sejumlah perubahan regulasi perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan, PPN, Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II, hingga pajak karbon.
ADVERTISEMENT
Reporter: Akbar Maulana